Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Segudang Ilmu Melawan Segenggam Kekuasaan, Refleksi Putusan MK Atas UU Cipta Kerja

admin by admin
October 10, 2023
in Perspektif
0
Segudang Ilmu Melawan Segenggam Kekuasaan, Refleksi Putusan MK Atas UU Cipta Kerja

Ilustrasi (unas)

130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Ria Casmi Arrsa

Dinamika dan perjuangan kelompok masyarakat sipil, serikat pekerja dan akademisi yang menolak penetapan UU Cipta Kerja tidak pernah surut meskipun pada awalnya MK menetapkan UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Putusan inkonstitusional bersyarat tersebut oleh berbagai kalangan dianggap sebagai putusan banci dan tidak tegas sehingga tidak bisa memberikan jaminan atas pemenuhan terhadap keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Meskipun eskalasi kelompok yang menolak UU Cipta Kerja bisa bernafas sedikit lega dengan prediksi Presiden akan melakukan perubahan terhadap materi muatan UU Cipta Kerja dan apabila dalam waktu 2 (dua) tahun yang dipersyaratkan oleh Putusan MK tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja menjadi batal demi hukum termasuk isi batang tubuhnya.        

Akan tetapi prediksi tersebut tidak terjadi, justru penulis melihat pada saat yang bersamaan Pemerintah sedang memainkan strategi untuk merespon Putusan MK tersebut secara simultan. Kondisi ini didiskripsikan seperti permainan roller coaster dalam berhukum yang justru memicu adrenalin dan kekuatan daya tahan untuk bertarung di area legislasi politik. Dinamika permainan roller coaster yang di sutradarai oleh Pemerintah pasca Putusan MK di bacakan yaitu (a) mengambil langkah untuk merevisi UU No 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus dan (b) melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan di dalam UU Cipta Kerja serta (c) melakukan konsolidasi politik di parlemen. Setelah babak ini diselesaikan selanjutnya Pemerintah mengambil langkah taktis untuk menetapkan Perpu sebagai strategi hukum untuk mempercepat penetapan UU Cipta Kerja yang secara teoritik Penetapan Perpu dipandang sebagai hak prerogatif Presiden yang secara bersamaan dalam ranah teoritik juga muncul istilah hak eksklusif Presiden.

Pasca Perpu tersebut ditetapkan menjadi UU No 6/2023 tentu dimensi hukum nasional menghadapi babak baru manakala pasca MK menyatakan penetapan Perpu Cipta Kerja konstitusional melalui Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023. Dalam Putusan tersebut dapat dipahami bahwa permohonan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tentu saja saat merespon hal tersebut terbayang akan perdebatan kelompok yang memiliki segudang ilmu pengetahuan yang memandang bahwa secara prosedural due process of law dan substantive due process of law penetapan Perpu Cipta Kerja dipandang sebagai suatu pranata hukum yang inkonstitusional akan tetapi segenggam kekuasaan jauh lebih superioritas dan mendapatkan ruang justifikasi peradilan bahwa perumusan dan proses nya telah memenuhi kaidah dan/atau prinsip-prinsip konstitusi. Menarik untuk mencermati pandangan yang dikemukakan oleh Eddy O.S Hiariej yang mengutip pendapat sang begawan ilmu hukum progresif Satjipto Rahardjo bahwa dalam dimensi hukum modern kita akan melihat kenyataan bahwa dalam aspek penegakan hukum (law enforcement) tidak selamanya dalam berhukum pihak yang benar akan menang dan yang salah akan kalah karena hukum itu merupakan seni berintepretasi (the art of the intepretation). Meskipun Putusan hakim dipandang tidak bisa memenuhi rasa keadilan dan rancu dalam pertimbangannya tetap saja Putusan tersebut final dan mengikat dan menuntut i’tikad baik oleh siapa saja untuk mematuhi dan mentaatinya.

Dalam situasi tersebut apa yang harus dilakukan, memilih untuk tidak mematuhi, membangun daya tawar politik melalui Pemilu atau bahkan membangun gerakan melalui skema pembangkangan masyarakat sipil (civil disobedience) sangat memungkinkan akan tetapi terlalu spekulatif dan banyak pertumpahan darah yang akan dihasilkan. Sementara tuntutan dinamika masyarakat akan keadilan, kemanfaatan dan kepastian menjadi tujuan atau cita hukum itu sendiri terus berkembang. Oleh karena itu membangun kesiapan pranata hukum dalam konteks pelaksanaannya menjadi kunci keberlanjutan sistem hukum yang berlaku. Mengutip padangan yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch meskipun penulis agak memaksakan pandangannya karena pada akhirnya otoritas negara yang memiliki kekuatan dan keuasaan untuk menentukan keabsahan dan melaksanakan hukum pasti akan melahirkan berbagai kebijakan turunannya yang bisa saja pro terhadap keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat yang bisa juga tidak mereprentasikan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat. Maka dari itu di dalam dalilnya Radbruch mengemukakan bahwa jika keadilan bentrok dengan kepastian hukum maka eksistensi hukum itu mungkin tetap sah (dan dapat digunakan) kendati hukum itu menjadi hukum yang buruk karena dianggap gagal mencapai tujuannya yang sarat dengan pertentangan nilai. Akan tetapi pada satu titik apabila dalam pelaksanaannya terdapat konflik yang tidak lagi dapat ditoleransi sehingga hukum itu tidak saja buruk akan tetapi sudah cacat maka keadilanlah yang harus diutamakan dan meninggalkan hukum yang cacat (unrichteges recht) itu. Setidaknya refleksi tersebut menjadi alasan bagi kita untuk mengontrol tegaknya dimensi negara hukum Indonesia.       

Penulis adalah Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah/PPOTODA dan Dosen Hukum Tata Negara FH-UB

Post Views: 760
Tags: pp otoda ubria casmi arrsaUU Cipta Kerja
Previous Post

Mahasiswa FPIK UB Perdalam Pengetahuan dan Keterampilan dari Para Praktisi

Next Post

IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Gejolak Global

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Gejolak Global

IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Gejolak Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

July 1, 2025
Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

July 1, 2025
Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

July 1, 2025
FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

July 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023