Kanal24, Malang – Penguatan hukum dan tata kelola lingkungan menjadi tantangan penting di tengah persoalan pencemaran, kebakaran hutan dan lahan, serta dampak aktivitas industri. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan penerapan peraturan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam mendorong perlindungan lingkungan.
Perspektif lintas negara diperlukan untuk memperluas pemahaman mengenai kebijakan dan penerapan hukum lingkungan. Hal ini menjadi fokus International Seminar “Environmental Law and Governance Across Borders: A Comparative Dialogue” yang diselenggarakan oleh Master of Law Program dan Doctoral Program in Law, Faculty of Law, Universitas Brawijaya (FH UB), Jumat (16/10/2026), di Hall Rudi Margono & Didik Farkhan, Lantai 10, Gedung C FH UB. Seminar ini menghadirkan perspektif Indonesia, India, dan China untuk membahas tantangan tata kelola lingkungan dari sisi hukum.
Baca Juga:
FH UB Bahas Masa Depan Studi Hukum Multidisipliner di Era Kecerdasan Buatan
Perspektif Tiga Negara Perkaya Tata Kelola Lingkungan
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., menyampaikan bahwa kehadiran narasumber dari Indonesia, India, dan China memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami persoalan lingkungan melalui perspektif yang lebih luas. Perbandingan tersebut penting agar kajian tata kelola lingkungan tidak terbatas pada satu pendekatan atau pengalaman negara tertentu.

Menurutnya, setiap negara memiliki konteks dan pengalaman tersendiri dalam menghadapi persoalan lingkungan. Melalui dialog lintas negara, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu lingkungan sekaligus aspek hukum yang mengaturnya.
“Memberikan perspektif lintas negara itu sangat penting untuk melihat isu tentang tata kelola lingkungan di tiga negara itu, sehingga lebih komprehensif pemahaman kita terkait dengan isu lingkungannya maupun secara spesifik terkait dengan aspek hukumnya,” ujarnya.
Pembahasan tersebut relevan di tengah berbagai persoalan lingkungan yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pencemaran dan tata kelola industri, misalnya, tidak cukup dipahami hanya melalui dampak yang ditimbulkan, tetapi juga perlu dikaji dari aspek regulasi, tanggung jawab, serta mekanisme penegakan hukumnya.
Melalui pendekatan komparatif, seminar ini membuka ruang bagi akademisi dan mahasiswa untuk mempelajari bagaimana prinsip-prinsip hukum lingkungan diterapkan dalam konteks yang berbeda. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperluas perspektif peserta dalam mengkaji tantangan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Penegakan Hukum Jadi Kunci Pencegahan Kebakaran Hutan
Salah satu isu yang diangkat dalam seminar ini adalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dari perspektif hukum lingkungan. Pemateri seminar, Dr. Istislam, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menekankan bahwa penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan teknis maupun hukum.

Menurut Istislam, pendekatan teknis membutuhkan keahlian khusus untuk menangani penyebab dan dampak kebakaran. Sementara itu, hukum lingkungan berperan melalui peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta ketentuan yang menjadi dasar pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan.
Ia menilai keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak disertai pelaksanaan dan penegakan hukum yang konsisten. Peraturan yang memuat ketentuan tegas, termasuk sanksi pidana, perlu diterapkan secara nyata agar dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan.
Istislam juga menyoroti budaya korupsi sebagai salah satu persoalan yang dapat menghambat efektivitas penerapan hukum. Menurutnya, regulasi yang baik dan lengkap tidak akan memberikan hasil optimal apabila pelaksanaannya terganggu oleh praktik korupsi.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ketentuan sanksi pidana. Keberadaan ketentuan tersebut perlu diikuti penegakan hukum yang tegas agar perlindungan lingkungan tidak berhenti pada aturan tertulis.
Dengan demikian, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran, tetapi juga dengan integritas aparat, kepatuhan terhadap regulasi, dan konsistensi penegakan hukum.
Akademisi dan Masyarakat Berperan dalam Perlindungan Lingkungan
Muktiono menegaskan bahwa akademisi memiliki peran penting dalam merespons krisis lingkungan, terutama persoalan pencemaran dan tata kelola industri. Pengetahuan akademik dapat digunakan untuk mengkaji prinsip pengelolaan kegiatan industri, menganalisis kasus pencemaran, serta memberikan perspektif hukum terhadap upaya perlindungan lingkungan.
Keterlibatan akademisi juga penting untuk menjembatani kajian ilmiah dengan kebutuhan penyelesaian persoalan di lapangan. Melalui forum akademik, berbagai tantangan lingkungan dapat dibahas secara mendalam, termasuk efektivitas peraturan, penerapan sanksi, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Seminar internasional ini juga membuka peluang untuk memperkaya kerja sama akademik antara Universitas Brawijaya dan perguruan tinggi luar negeri, khususnya di China dan India. Pertukaran perspektif tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kajian hukum lingkungan serta memperluas pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap perkembangan regulasi di berbagai negara.
Di sisi lain, Istislam menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan lingkungan. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan kritik dan protes terhadap persoalan lingkungan sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi pemerintah dan penegak hukum.
Ia juga berharap forum diskusi serupa dapat terus dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih spesifik. Persoalan hukum lingkungan tidak terbatas pada kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga mencakup limbah padat, limbah cair, limbah gas, hingga emisi yang membutuhkan kajian dan diskusi berkelanjutan.
Muktiono berharap seminar ini dapat memperkaya pemahaman mahasiswa dan akademisi mengenai perkembangan hukum lingkungan di berbagai negara, khususnya dalam mengatur, mengelola, dan melindungi lingkungan hidup.
Melalui dialog lintas negara dan penguatan diskusi akademik, seminar ini diharapkan dapat memperluas perspektif mengenai tantangan hukum lingkungan sekaligus mendorong penerapan regulasi yang konsisten. Kolaborasi akademisi, pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. (gal)













