Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Perkembangan Hukum dalam Teknologi Informasi Era Society 5.0” pada Rabu (13/11/2024). Acara ini diadakan secara daring dan dihadiri ratusan peserta, baik dari kalangan mahasiswa Universitas Brawijaya maupun dari luar kampus. Seminar ini menampilkan pakar-pakar hukum terkemuka yang membahas pentingnya peran hukum dalam menghadapi tantangan era digital.
Ketua penyelenggara seminar, Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UB, mengungkapkan bahwa seminar ini adalah bagian dari agenda tahunan yang rutin diadakan untuk mengupas isu-isu terkini di bidang hukum. Dr. Yenny menyatakan bahwa seminar kali ini sangat relevan mengingat perkembangan pesat di bidang teknologi informasi.
“Seminar ini kami rancang untuk menyesuaikan keilmuan hukum dengan kemajuan era Society 5.0, di mana berbagai aspek hukum, seperti hukum pidana, hukum ekonomi, hukum agraria, hingga hukum internasional, mengalami perubahan signifikan,” ujarnya.
Dr. Yenny juga menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk menjadi sarana mahasiswa mengembangkan wawasan hukum sesuai dengan tantangan zaman. “Kami menyediakan wadah bagi mahasiswa agar bisa terus meng-update keilmuan mereka di bidang hukum, serta mengakomodasi keperluan mereka dalam publikasi ilmiah,” tambahnya. Seminar ini tidak hanya sebagai ajang berbagi ilmu, tetapi juga menghasilkan prosiding ber-ISBN yang dapat dijadikan bahan publikasi mahasiswa.
Acara ini turut mengundang Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., Guru Besar Universitas Airlangga, yang memberikan pandangan kritis mengenai adaptasi hukum di tengah perkembangan teknologi. Prof. Peter menyampaikan bahwa hukum tidak hanya terbatas pada peraturan tertulis seperti undang-undang, tetapi juga pada keputusan pengadilan yang bisa memberikan tafsir sesuai kebutuhan zaman. “Pengadilan harus aktif menyikapi situasi yang ada. Hukum harus bisa mengakomodasi perkembangan, misalnya dengan adanya transaksi online yang sekarang semakin sering dilakukan,” ujarnya.
Prof. Peter juga menyoroti bagaimana konsep kesepakatan digital, seperti kontrak dalam transaksi online, sudah bisa diterima sebagai bentuk hukum di masyarakat. “Saat kita membeli barang melalui toko virtual, dan sudah ada konsensus antara penjual dan pembeli, itu sudah merupakan kontrak. Kebiasaan-kebiasaan baru seperti ini menunjukkan bahwa hukum bisa berkembang bersama dinamika sosial,” jelasnya. Harapan Prof. Peter adalah agar mahasiswa memiliki pemikiran yang terbuka terhadap kemungkinan-kemungkinan baru di masa depan.
Seminar ini terdiri dari dua sesi utama, yaitu paparan dari para narasumber dan diskusi yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai bidang hukum yang diminati. Hari pertama lebih difokuskan pada materi umum terkait perkembangan hukum, sementara hari kedua akan diisi dengan diskusi lebih mendalam di setiap kelompok peminatan yang diikuti mahasiswa.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta. Mahasiswa dari berbagai program studi Fakultas Hukum UB serta dari universitas lain tampak aktif berdiskusi dan menggali wawasan baru dari para narasumber. Seminar ini memberikan manfaat besar terutama bagi mahasiswa yang sedang menyusun publikasi akademik, karena seminar ini memberikan kesempatan untuk menghasilkan tulisan yang bisa dipublikasikan di prosiding berskala internasional.
Diharapkan, Seminar Nasional ini mampu menjadi salah satu langkah penting dalam mengembangkan wawasan hukum mahasiswa agar siap menghadapi tantangan di era Society 5.0 yang sarat dengan perubahan teknologi dan informasi. Dengan adanya acara tahunan ini, Fakultas Hukum UB berkomitmen terus memfasilitasi mahasiswa dalam memperdalam keilmuan hukum dan mendorong mereka untuk terus berkontribusi pada pengembangan hukum nasional maupun internasional. (nid/sil)