KANAL24, Malang – Ada 4 kendala dalam pengembangan sertifikasi profesi dalam ranah pustakawan. Hal ini diungkapkan oleh Farli Elnumeri, M.Hum Head of Educatinal Program, Association of Indonesian Record Managers (P3RI) saat memberikan kuliah tamu di FIA UB hari ini (15/10/2019)
Pertama, adanya dualisme kebijakan, antara kebijakan dari Kemenaker yang sebenarnya menjadi dasar untuk pengembangan profesi tapi seringkali bertrabakan dengan kebijakan Kemenpan RB. Kedua kementerian tersebut kurang berdialog, sehingga pekerjaan-pekerjaan jabatan fungsional yang sebenarnya sudah ada profesinya, contoh pustakawan. Sertifkasi profesi tidak jalan karena fungsional pustakawan punya pilihan apakah harus sertifikasi profesi atau uji kompetensi internal misalnya di kalangan perpustakaan nasional. Sehingga sertifikasi profesi banyak yang menganggap tidak penting.
Kedua, dari sisi industri seperti universitas, sekolah dan perpustakaan khusus misalkan kementerian-kementerian tidak melihat ini sesuatu yang urgent buat mereka. Hal ini sebenarnya perlu ada yang mendorong agar ada regulasi supaya setiap pustakawan harus tersertifikasi dan dengan catatan lembaga induknya seperti tadi universitas dan organisasi-organisasi swasta itu mendanai pengembanagn kapasitas untuk sertifikasi profesi ini. Kalau tidak, itu akan memberatkan pustakawan itu sendiri.
Ketiga, permasalahan dari organisasi profesi bidang informasi ini boleh dikatakan masih sangat bergantung dengan pemerintah atau belum independen. Walaupun mungkin di anggaran dasarnya disebut independen dan sebagainya, tapi dalam praktiknya masih sangat bergantung dengan pemerintah. Sehingga ini cukup menyulitkan untuk pengembangan lembaga sertifikasi profesi.
Keempat, kendala berasal dari orangnya itu sendiri yang masih belum ada kesadaran. Mereka masih melihat apakah sertifikasi mendatangkan benefit atau tidak. Ketika sudah ikut sertifikasi profesi dan tidak ada dampak langsung terkait dengan kenaikan gaji misalkan. Inilah yang disebabkan karena tidak ada kesinkronan regulasi. Lembaga induk bisa memaksa pustakawannya untuk sertifikasi profesi, itu yang perlu dibangun dan menurut alumni UI itu, institusi pembina dalam hal ini Perpustakaan Nasional harusnya konsennya disana, mensosialisasikan dan mendorong lembaga induk agar pustakawannya tersertifikasi. (meg)