Kanal24 – Pemerintah menyetujui untuk mempermudah implementasi peraturan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang diawali oleh Kementerian PPPA dan Kemenkumham.
“Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana UU TPKS menjadi tiga PP dan empat Perpres,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan, Jakarta, Kamis.
Menurut Ratna Susianawati, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sepuluh peraturan pelaksana yaitu lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.
Pada tahun 2022, Kementerian PPPA melakukan evaluasi awal untuk menilai dan memperbaiki mekanisme yang akan digunakan untuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden tersebut, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan simplifikasi atau penggabungan, tanpa mengurangi materi peraturan dan tidak mempengaruhi implementasi dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Semangat ini sejalan dengan harapan Presiden RI bahwa yang terpenting dalam produk perundang- undangan bukanlah kuantitas-nya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” tutur Ratna.
Untuk menyederhanakan peraturan pelaksana, dilakukan simplifikasi menjadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Perpres. Tiga Peraturan Pemerintah meliputi: RPP tentang Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual (Kemenkumham), RPP tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual (Kementerian PPPA), dan RPP tentang Koordinasi dan Monitoring Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Kementerian PPPA).
Rancangan Perpres lainnya meliputi: Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Kementerian PPPA) dan Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Terpadu bagi Petugas Penegak Hukum, Pegawai Pemerintah, dan Tenaga Layanan di Lembaga Penyedia Layanan Masyarakat (Kemenkumham).
Rancangan Perpres lainnya meliputi: Rancangan Perpres tentang Unit Teknis Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Rancangan Perpres tentang Kebijakan Nasional untuk Menghapuskan Kekerasan Seksual (Kementerian PPPA).
Ratna Susianawati menambahkan bahwa semua diskusi terkait dengan implementasi UU TPKS akan dilaksanakan pada tahun 2023 melalui proses penyusunan program.