KANAL24, Malang – Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, khususnya yang terjadi di lingkungan internal kampusnya. Universitas Brawijaya melakukan konferensi pers, rabu (3/12/2020). Hadir dalam Konpers siang ini yaitu tim Monitoring Evaluasi Fasilitasi Implementasi Kampus Tangguh UB (Monevfas UB), terdiri dari Prof. Dr. Unti Ludigdo, MSi. Ak (Ketua Monevfas), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H. M. Hum (Wakil Ketua), dr. Aurick Yudha Nagara, Sp. EM (Wakil Ketua), dan dr. Ayunda Dewi Jayanti Jilan Putri (Tim Komunikasi).
Dalam pemaparannya, Ketua Monevfas mengatakan saat ini jumlah sivitas akademika dan tendik UB yang terpapar Covid-19 semakin meningkat, menurut database tim Monevfas sejak Juli hingga hari rabu (3/12) ini sebanyak 75 orang baik dosen maupun tendik UB yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan kasus aktif dalam sepekan terakhir sebanyak 10 an kasus. Seiring dengan meningkatnya kasus di lingkungan atau daerah masing-masing. Beberapa tendik dan dosen UB saat ini juga sedang dalam perawatan dan isolasi mandiri.
“Menyikapi situasi seperti ini, UB melalui Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya berharap dapat dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika UB,” lanjut Direktur Vokasi UB itu.
Adapun Isi dari Instruksi Rektor tersebut adalah menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja, mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.
Unti menambahkan agar tiap unit lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.
Begitupula untuk tugas kepada dosen agar lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya, serta menyampaikan keadaan diri dan/atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB dan/atau satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 masing-masing unit kerja guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas akademika lainnya.
“Agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, UB mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan pola pencegahan dilakukan dengan cara 4T yakni tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi resiko. UB juga melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di ruangan-ruangan dan fasilitas kampus supaya steril dari virus,” tandas Unti. (Meg)