Kanal24, Malang – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang dikutip dari Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017. SPMB juga dirancang agar lebih inklusif dan merata dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Perubahan Mekanisme Penerimaan Siswa
Perubahan mekanisme penerimaan siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan diterapkan di berbagai jenjang pendidikan.\
Pada tingkat SMP, persentase penerimaan melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi akan mengalami penyesuaian guna menciptakan sistem seleksi yang lebih adil. Selain itu, proses pendaftaran akan dilakukan secara lebih transparan dengan dukungan sistem digital yang lebih terintegrasi.
Sementara itu, pada jenjang SMA, sistem penerimaan akan diperluas menjadi lintas kabupaten/kota, yang sebelumnya hanya berlaku di tingkat kabupaten, kini ditetapkan di tingkat provinsi. Dengan kebijakan ini, siswa diberikan lebih banyak kesempatan untuk memilih sekolah sesuai dengan preferensi akademik mereka.
Di sisi lain, untuk jenjang SD, tidak ada perubahan dalam mekanisme penerimaan, di mana sistem zonasi tetap diberlakukan seperti sebelumnya.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Agar kebijakan ini berjalan lancar, Kemendikdasmen menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui substansi dari perubahan ini.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau setuju dengan usulan kami,” kata Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen akan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1/2025) guna membahas dukungan teknis dan administratif dalam implementasi SPMB di daerah.
Solusi Sistem Penerimaan Siswa Lebih Terstruktur
Pemerintah optimis bahwa SPMB dapat menjadi solusi dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan terstruktur. Meski demikian, tantangan dalam penerapan kebijakan ini tetap ada, terutama dalam memastikan kesiapan infrastruktur digital serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ke depan, sosialisasi SPMB akan dilakukan secara masif agar masyarakat memahami mekanisme baru ini sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Pergantian sistem PPDB ke SPMB diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata dan transparan. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam penerimaan siswa di Indonesia. (nid/ant)