Kanal24, Malang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Dikutip dari Antara pada Selasa (04/02/2025), kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat dan memastikan tidak ada yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca juga:
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Capai SBT Tertinggi, Sinyal Positif Ekonomi 2025
BI Rate Turun 25 bps, Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi ini muncul karena banyaknya laporan penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran. Selain itu, ditemukan juga banyak pengecer yang menjual gas melon di atas HET.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujarnya.
Penjualan gas melon di atas HET merugikan masyarakat dan membuat harga gas melon seolah-olah naik. Karena itu, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di pengecer.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” tutur Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta pengecer untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan masa transisi selama satu bulan. Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari HET dan mempermudah pendataan distribusi LPG 3 kg.
Menindaklanjuti kebijakan ini, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. (nid/ant)