Kanal24, Malang – Sukuk adalah instrumen investasi yang semakin diminati oleh para investor karena kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Perkembangan pasar sukuk global telah menarik minat investor dari berbagai negara, hingga lembaga keuangan dan pemerintah di berbagai negara telah mengambil langkah untuk memfasilitasi perkembangan pasar sukuk. Dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung dan mempromosikan instrumen investasi sukuk.
Dibandingkan dengan obligasi konvensional, sukuk menawarkan pendapatan tetap yang berasal dari pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan oleh proyek atau aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut. Iza Balawanta, Priority Banking Manager Bank Syariah Indonesia menjelaskan bahwa Sukuk adalah surat berharga syariah nasional (SBSN) yang dijual kepada individu atau warga negara Indonesia yang juga berdomisili di Indonesia.
Bank Syariah Indonesia (BSI) yang juga menjadi Mitra distribusi sukuk memiliki kepatuhan syariah yang tinggi karena setiap produk investasi yang dikeluarkan BSI sudah melalui screening dari dewan syariah nasional dan telah melewati uji kompetensi syariah.
Sukuk syariah yang dimiliki BSI memiliki akad ijarh, atau sewa menyewa. Di mana penerbit sukuk (lessee) menyewakan aset kepada investor (lessor) untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati.
Perlu diketahui sebelumnya, sukuk memiliki dua jenis yaitu sukuk korporasi dan sukuk retail. Sukuk korporasi adalah bentuk sukuk yang dimiliki oleh sebuah perusahaan korporasi. Sedangkan sukuk retail adalah surat berharga syariah nasional yang ditawarkan oleh negara.
Iza menyebutkan bahwa sukuk ditawarkan di dua pasar yang berbeda, pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar perdana adalah waktu dimana sukuk diluncurkan pertama kali yang berbatas waktu, kurang lebih 1 bulan setelah proses perilisan. Masyarakat dapat melakukan pembelian sukuk dengan harga rill, atau senilai seratus persen. Model dari pasar perdana ini seperti deposito, dana dihimpun oleh pemerintah lalu pemerintah memberikan imbal hasil kupon yang bisa diterima masyarakat setiap bulan.
Sedangkan sukuk sekunder adalah pasar dimana sukuk seri-seri sebelumnya bisa ditawar kembali oleh masyarakat. Namun harga yang diperjual belikan tidak seratus persen, atau sudah terjadi tawar menawar.
“Penawaran sukuk dalam pasar perdana bersifat aman karena dilisensi oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang yang tertulis dalam UU No. 19 Tahun 2008,” terang Iza.
Setiap jenis investasi memiliki risikonya sendiri-sendiri, termasuk sukuk. Meski terbilang memiliki risiko kecil, sukuk memiliki beberapa risiko termasuk risiko gagal bayar, risiko likuiditas atau tidak ada pengembalian dana oleh pemerintah, dan risiko market dalam pasar sekunder. Namun seluruh risiko tersebut tidak mengkhawatirkan karena investasi sukuk telah diatur dengan baik dalam undang-undang.
Beberapa keuntungan dalam kepemilikan sukuk adalah
Pendapatan tetap kepada pemegangnya dalam bentuk pembagian keuntungan yang dapat diterima setiap bulan.
Ikut andil dalam pembangunan negara, karena surat berharga syariah nasional ini adalah dana yang dihimpun untuk membangun infrastruktur yang nantinya akan digunakan kembali oleh masyarakat.
Sukuk menjadi pilihan investasi yang menarik bagi investor Muslim yang ingin menghindari riba dalam investasi mereka.
Perhitungan pajak yang ringan, hanya senilai 10 persen.
Memiliki jangka waktu
Kepemilikan yang bisa dimulai dengan harga paling rendah senilai 1 juta hingga harga tertinggi sejumlah 5 miliar.
“Sukuk ini hadir sebagai alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan pasif tetap,” ujar Iza.
Bank Syariah Indonesia mulai menjual seri sukuk terbaru yang bernama sukuk retail sr020. Sukuk seri ini memiliki dua jangka waktu yang berbeda, termin 3 tahun dengan kupon imbalan setara dengan 6,3% dan termin 5 tahun dengan kupon setara dengan 6,4%.
“Kita telah memulai penjualan sukuk melalui platform digital, hanya dengan mobile banking, kita sudah bisa membeli sukuk,” terangnya.
Pembelian sukuk syariah dapat dibeli melalui mobile banking BSI Mobile dengan melakukan pendaftaran dan menyetujui syarat melakukan investasi.
Iza menjelaskan bahwa secara keseluruhan sukuk bersifat aman karena diawasi oleh pemerintah dan dilindungi undang-undang, keuntungan setiap bulan yang jelas, jangka waktu sesuai kebutuhan, dan tentunya berjalan sesuai syariat Agama Islam. (fan)