KANAL24, Malang – Program unggulan Centre of Excellence for Biosphere Sustainability yang diinisiasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Brawijaya memiliki kebijakan pengelolaan SDAH & E Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kebijakan ini disampaikan oleh Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusumawardhani.
Tim UB diminta terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara umum, seperti yang sudah disampaikan oleh narasumber lainnya bahwa Bromo-Tengger-Semeru menjadi cagar alam biosfer.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengikuti aturan berdasarkan UU No.5 Th. 1999 bahwa taman nasional ini memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
“Taman nasional ini tidak hanya konservasi, sekarang tidak hanya untuk mengoleksi dan konservasi aja, tapi ada konservasi, ada pembangunan berkelanjutan, dan logistik pendukung yang ditetapkan dari tahun 2005,” kata Novita.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga terletak di 4 kabupaten yang ada di Jawa Timur, yaitu Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.
Ada tiga perlindungan, yaitu sistem penyangga kehidupan, pengawetan jenis tumbuhan satwa, dan ekosistem serta pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati, dan ekosistem.
Tim UB telah melakukan beberapa upaya yang telah dilakukan terkait dengan perlindungan dan pengamanan dari mulai pengendalian kebakaran hutan, patroli kawasan, sosialisasi, dan sebagainya.(nid)