Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Threshold 20% Gugur: Demokrasi Lebih Inklusif atau Risiko Fragmentasi Politik?

Einid Shandy by Einid Shandy
January 9, 2025
in Politik
0
Threshold 20% Gugur: Demokrasi Lebih Inklusif atau Risiko Fragmentasi Politik?

MK memutuskan penghapusan Presidential Threshold (MK RI)

11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ketentuan presidential threshold 20 persen bagi pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi titik balik dalam sejarah demokrasi Indonesia. Putusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu, membuka peluang lebih besar bagi kader-kader terbaik bangsa.

Titi Anggraini, pegiat kepemiluan sekaligus dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menyebut putusan tersebut sebagai momen yang luar biasa dan tidak terduga. “Setelah 32 kali permohonan serupa ditolak, akhirnya MK mengabulkan gugatan ini. Ini awal dari perjuangan panjang untuk demokrasi yang lebih inklusif,” ujar Titi dalam podcast For Your Politics, di Kantor RedaksiTirto, Jakarta pada Kamis (09/01/2025).

Latar Belakang Perkara

Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga—Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak partai politik untuk mengusulkan calon presiden secara mandiri.

Titi mengungkapkan, perjuangan ini telah berlangsung lama. Sebelumnya, 32 permohonan uji materi terkait presidential threshold kandas di MK. Alasan utama penolakan adalah legal standing pemohon, di mana MK menganggap hanya partai politik atau individu yang memiliki hak untuk dipilih yang berwenang menggugat.

Namun, dengan putusan terbaru, MK akhirnya memutuskan bahwa syarat ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara sah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan inklusivitas politik.

Dampak Putusan

Menurut Titi, penghapusan ambang batas ini membuka ruang kompetisi yang lebih luas, memungkinkan setiap partai politik, termasuk yang kecil, untuk mengusulkan calon presiden tanpa harus berkoalisi secara paksa. Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat peran partai politik sebagai institusi kaderisasi dan regenerasi politik.

“Dengan populasi ratusan juta yang beragam, kontestasi politik harus lebih inklusif. Setiap anak bangsa harus memiliki peluang yang sama untuk maju,” tegas Titi.

PR Demokrasi ke Depan

Meski demikian, Titi mengingatkan bahwa putusan ini bukanlah solusi instan bagi semua permasalahan pemilu di Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah yang menanti, seperti memastikan proses pencalonan lebih transparan, meminimalkan politik transaksional, dan memperbaiki sistem kaderisasi partai.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga semangat reformasi dalam setiap kebijakan politik. “Ini baru awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih adil dan inklusif,” tutup Titi. (nid/trt)

Post Views: 1,210
Tags: Fakultas Hukum UIFakultas Hukum Universitas IndonesiaFH UIKANAL24kanal24.co.idMKpresidential thresholdPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan MK
Previous Post

Keanggotaan BRICS: Akankah Indonesia Keluar dari Bayang-Bayang Middle Power?

Next Post

Program IUP UB: Gerbang Menuju Pendidikan dan Karir Internasional

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Program IUP UB: Gerbang Menuju Pendidikan dan Karir Internasional

Program IUP UB: Gerbang Menuju Pendidikan dan Karir Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Smartphone Finger, Ancaman Sehari-hari yang Tak Disadari

Smartphone Finger, Ancaman Sehari-hari yang Tak Disadari

May 25, 2025
Kenapa Restoran di Tempat Wisata Biasanya Mahal?

Kenapa Restoran di Tempat Wisata Biasanya Mahal?

May 25, 2025
Tradisi Rasa Rayz Hotel UMM Hadirkan Jajan dan Makanan Tradisional 

Tradisi Rasa Rayz Hotel UMM Hadirkan Jajan dan Makanan Tradisional 

May 25, 2025
Waspada, Jangan Rem Mendadak di 3 Situasi Ini!

Waspada, Jangan Rem Mendadak di 3 Situasi Ini!

May 25, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023