KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan telah merestui tujuh bank menjadi bank digital hingga saat ini.
“Sudah tujuh termasuk MNC [MNC Bank/BABP] baru mendapat izin. MotionBanking menobatkan diri menjadi bank digital,” kata Tony, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK, dalam webinar yang digelar Senin (14/6/2021).
Dengan konfirmasi dan penegasan OJK bahwa MotionBanking dari MNC Bank (BABP) dan Aladin milik PT Bank Aladin Syariah Tbk merupakan bank dengan layanan perbankan digital (digital banking), maka kini ada tujuh bank yang telah mengantongi izin OJK dan menobatkan diri sebagai bank digital, yaitu:
1. MotionBanking dari MNC Bank (BABP)
2. Bank Aladin (BANK)
3. Jenius dari Bank BTPN
4. Wokee dari Bank KB Bukopin
5. Digibank milik Bank DBS
6. TMRW dari Bank UOB
7. Jago milik Bank Jago.
Selain yang sudah memiliki ijin saat ini OJK sedang memproses ijin bank digital untuk tujuh bank lainnya yakni Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank KEB Hana.
“Ada tujuh lagi yang sudah mendaftar dan sedang dalam proses penerbitan ijin bank digital,” pungkas Tony.(sdk)