Kanal24, Malang – Tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus pengadaan Chromebook memunculkan perdebatan luas di ruang publik. Perkara ini berkembang menjadi lebih dari sekadar kasus dugaan korupsi pengadaan barang pemerintah. Di balik proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan besar tentang batas antara kebijakan publik yang gagal dengan tindak pidana korupsi.
Kasus Chromebook menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022. Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah serta menuduh adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun.
Namun hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi. Tim kuasa hukum Nadiem juga berkali-kali menyatakan dakwaan jaksa belum mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi maupun niat jahat dalam kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut.
Tidak Semua Kebijakan Gagal Bisa Dipidana
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai kebijakan publik yang dinilai gagal atau menimbulkan kerugian negara tidak otomatis masuk kategori tindak pidana korupsi.
Menurut Aan, dalam perspektif hukum administrasi negara, kegagalan kebijakan lebih tepat masuk dalam ranah maladministrasi atau kesalahan administrasi.
“Tidak serta-merta kebijakan publik yang dinilai gagal atau merugikan negara dapat langsung dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Aan.

Ia menerangkan, kesalahan administrasi dapat berupa kelalaian, tindakan melampaui kewenangan, atau pengabaian kewajiban hukum yang merugikan masyarakat. Namun hal itu berbeda dengan korupsi yang mengandung unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Menurut Aan, kesalahan administrasi umumnya diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintahan dan pengembalian kerugian negara dengan sanksi administratif atau keperdataan.
Sementara dalam tindak pidana korupsi, harus ada unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, adanya penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dan adanya kerugian negara.
“Kesalahan prosedur berbeda dengan kesalahan pidana. Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang yang disengaja dan tidak ada niat memperkaya diri atau orang lain, maka seharusnya tetap berada di ranah administrasi,” ujarnya.
Kerugian Negara Saja Tidak Cukup
Aan juga menyoroti pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.
Menurutnya, kerugian negara saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang melakukan korupsi.
“Hukum pidana mengenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea, seseorang tidak bersalah hanya karena perbuatannya tanpa ada niat jahat,” katanya.
Ia mengingatkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan terbukti secara konkret.
Karena itu, dalam kasus Chromebook, unsur niat jahat harus benar-benar dibuktikan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum harus mampu menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak untuk melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
“Dalam kasus Chromebook, niat jahat harus didalilkan dan dibuktikan oleh JPU dan akan dinilai hakim,” ujar Aan.
Perdebatan mengenai perkara ini semakin menguat karena tuntutan terhadap Nadiem dianggap sangat berat dibanding fakta-fakta yang berkembang di persidangan. Hingga saat ini, proses persidangan masih memunculkan perbedaan tafsir antara kebijakan digitalisasi pendidikan yang dianggap gagal dengan dugaan korupsi yang dilakukan secara sengaja.
Di sisi lain, jaksa tetap berpendapat terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Risiko Pejabat Takut Berinovasi
Aan menilai kasus Chromebook berpotensi menjadi preseden penting bagi masa depan kebijakan publik di Indonesia.
Ia melihat ada risiko munculnya ketakutan di kalangan pejabat publik untuk mengambil kebijakan inovatif apabila setiap kebijakan yang berisiko kemudian dipersepsikan sebagai tindak pidana.
“Kalau inovasi dikriminalisasi padahal manfaatnya dirasakan rakyat, maka pejabat yang jadi korban. Inovasi akan mati bahkan untuk menjadi pejabat tidak berani,” jelasnya.
Namun Aan juga mengingatkan bahwa inovasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyembunyikan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, penegak hukum harus cermat membedakan antara kebijakan berisiko dengan kejahatan korupsi yang memang dilakukan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus Chromebook, menurut Aan, juga akan menentukan apakah Indonesia benar-benar menerapkan prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam kebijakan publik. Prinsip tersebut mengajarkan bahwa pengadilan tidak seharusnya menilai ulang keputusan yang diambil dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang memadai pada saat keputusan dibuat.
Jika prinsip itu tidak dijaga, dampaknya dapat meluas pada budaya birokrasi di Indonesia. Pejabat publik berpotensi memilih bermain aman, menghindari inovasi, dan enggan mengambil keputusan strategis karena takut berujung pidana.
Di tengah tuntutan transformasi digital dan reformasi birokrasi, Indonesia akhirnya menghadapi satu pertanyaan besar: apakah penegakan hukum mampu berjalan tanpa mematikan keberanian pejabat publik untuk mengambil kebijakan bagi kepentingan masyarakat.(Din)














