Kanal24, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) berhasil menyusun dokumen Human Capital Development Plan (HCDP) pertama di Jawa Timur yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan difokuskan pada peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dokumen strategis ini disusun bersama tim peneliti Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya (UB) sebagai wujud implementasi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mewajibkan pemerintah daerah memiliki kebijakan pengembangan kompetensi ASN yang disahkan melalui Surat Keputusan kepala daerah.
Ketua Tim Penyusun HCDP, Susenohaji, SE., M.Si., Ak. dari Fakultas Vokasi UB, menjelaskan penyusunan dokumen ini memperhitungkan lima faktor penting sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018. Antara lain, kewajiban PNS mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagai indikator kinerja daerah, keselarasan dengan isu strategis dan prioritas RPJMD, pemetaan kesenjangan kompetensi, profil dan kinerja ASN, serta efisiensi alokasi anggaran di tengah menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Dokumen HCDP ini menjadi dasar undangan pelatihan dari kementerian hingga izin melanjutkan pendidikan formal ASN oleh BKN. Penyusunan yang terintegrasi memastikan strategi pengembangan SDM berjalan efektif dan efisien,” ujar Susenohaji.
Melibatkan Seluruh Perangkat Daerah
Proses penyusunan melibatkan 29 dinas, badan, dan 26 kecamatan. Tim UB yang terdiri dari lima dosen lintas disiplin — manajemen, kebijakan publik, ekonomi dan pembangunan, serta hukum — dibantu tiga asisten dan enam surveyor, mengumpulkan data dari dokumen RPJMD, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan dan beban kerja, serta regulasi terkait.
Metode analisis yang digunakan mencakup evaluasi regulasi kebijakan, kesenjangan kompetensi dan kinerja, prioritas program daerah, cascading kinerja dan kelembagaan, SWOT, hingga strategi efisiensi anggaran SDM.
“Strategi kunci efisiensi adalah pemetaan pengembangan kompetensi teknis umum dan khusus yang diintegrasikan dengan pendanaan dari BKPSDM dan perangkat daerah terkait. Hasilnya, biaya bisa dihemat tanpa mengurangi capaian Indeks Profesional ASN,” jelasnya.
Hasil dan Publikasi Ilmiah
Kontrak kerja selama empat bulan ini menghasilkan dokumen HCDP sebagai peta jalan pengembangan kompetensi ASN lima tahunan sesuai RPJMD 2025–2029. Dokumen ini telah diverifikasi oleh Tim HCDP daerah untuk disahkan melalui SK Bupati dan dikirim ke BKN Kantor Regional II Surabaya.
Sebagai bentuk diseminasi, hasil kajian ini akan dipublikasikan di Jurnal Cakrawala milik Brida Provinsi Jawa Timur pada Desember 2025, diharapkan menjadi rujukan bagi daerah lain.
Ketua tim peneliti menegaskan, kolaborasi ini menjadi bukti nyata kontribusi UB terhadap pembangunan daerah.
“Penyusunan HCDP ini menunjukkan bagaimana integrasi ilmu perencanaan, keuangan, dan manajemen SDM dapat menghasilkan kebijakan efektif, efisien, dan berdampak nyata,” tegasnya.
Kerja sama ini akan berlanjut dengan penyusunan rencana aksi serta evaluasi tahunan capaian kinerja pengembangan kompetensi ASN di Kabupaten Kediri.(Din)