KANAL24, Malang – Relaksasi kebijakan Uang Kuliah Tunggal kembali diberikan oleh Universitas Brawijaya. Pasca terbitnya Permendikbud no. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, UB menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) No. 40 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sementara, Pengurangan, Perubahan Kelompok, dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara Mengangsur. Ditemui kanal24.co.id di Ruang Kerjanya, selasa (28/7/2020), Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UB Prof. Gugus Irianto memberikan update terbaru mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan keuangan melalui link bantuankeuangan.ub.ac.id.
“Merujuk Permendikbud No.25 Tahun 2020, UB telah mengeluarkan Pertor No. 40 Tahun 2020 yang memberikan kesempatan lagi kepada mahasiswa untuk mengajukan bantuan keuangan,” beber Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu.
Pengajuan bantuan keuangan ini telah dibuka kembali sejak tangal 13 – 24/7/2020 kemarin. Dari pembukaan kembali bantuan ini, total data yang masuk sebanyak 3.872 dengan rincian mahasiswa S1 dan Diploma sebanyak 3.275 dan mahasiswa Pascasarjana sejumlah 597 mahasiswa. Sehingga, total mahasiswa yang mengajukan bantuan keuangan dari pembukaan permohonan pertama tanggal 4/6/2020 lalu hingga 24/7/2020 ini sejumlah 4.509 mahasiswa.
Gugus menerangkan, setelah permohonan diterima, langkah selanjutnya adalah dilakukan pengelompokan dan pengiriman data ke fakultas. Kemudian pada tanggal 26-30/7/2020 dilakukan verifikasi data oleh BEM Fakultas/Vokasi dan tim keuangan fakultas, lalu di tanggal 3-5/8/2020 mendatang akan dilakukan validasi data oleh Wakil Dekan II untuk nantinya dilanjutkan ke setting perubahan hasil pengajuan bantuan keuangan di Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM) UB.
Selain pembukaan kembali pengajuan bantuan keuangan, merujuk Permendikbud No. 25/2020 Pasal 9 ayat 2, UB melalui SE No. 5287.1/UN10/TU/2020 memberikan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 untuk mahasiswa S1 dan Diploma 4 atau semester 7 bagi mahasiswa Diploma 3 membayar paling tinggi 50 persen dari besaran UKT masing-masing. Mekanisme pemotongan ini dilakukan secara otomatis di SIAM UB.
“UB dalam hal ini sangat berkomitmen dalam membantu keuangan mahasiswa terutama akibat Pandemi Covid-19 ini. Tetapi yang harus diingat, sekarang yang mengalami kesulitan bukan hanya mahasiswa tapi kampuspun juga mengalami kesulitan sehingga kita juga harus saling membantu dan menguatkan. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, UB terus berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan mahasiswa dan kepentingan pegawai. Insya Allah dalam waktu dekat, Pak Rektor akan merilis informasi yang lebih komprehensif terkait bakti UB dalam merespon pandemi Covid-19 baik kepada mahasiswa maupun masyarakat,” tandasnya. (Meg)