Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UB Layani 637 Mahasiswa yang Mengajukan Keringanan Biaya Kuliah Imbas Covid19

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Pendidikan
0
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Sebanyak 580 mahasiswa program sarjana dan 57 Pascasarjana (total 637 mahasiswa) sampai kamis (25/6/2020) pukul 20.59 WIB yang telah mengajukan penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan UKT/SPP/SPFP melalui permohonan online. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi mulai jumat ini hingga satu minggu kedepan. 

Demikian disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Gugus Irianto kepada kanal24.co.id, jumat (26/6/2020).

“UB telah membuka permohonan online melalui link bantuankeuangan.ub.ac.id untuk memfasilitasi penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan UKT/SPP/SPFP,” kata Gugus. 

Link ini menurut Gugus untuk mahasiswa Diploma dan S1, link telah dibuka sejak 4 Juni 2020, sedangkan untuk mahasiswa Program Pascasarjana mulai 16 Juni 2020. 

“Semua permohonan kami layani dan akan kami pelajari dalam waktu satu minggu ini,” tambahnya.

Gugus menyinggung tentang Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 19/6/2020 dan  Pertor No. 17 Tahun 2019  diundangkan pada 6/5/2019, dinilai memiliki jiwa atau semangat yang sama. Karena, dari dua peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan karena penurunan kemampuan ekonomi akibat bencana alam dan non alam agar dapat terus melanjutkan studinya.  

          
“Permendikbud 25/2020 pasal 9 ayat 4, maaf saya kutip ‘dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan:   a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; atau d. pembayaran UKT secara mengangsur. Pertor 17/2019 mengatur tentang Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan,  dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal,  Sumbangan Pembinaan Pendidikan,  dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan  bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana’ Seperti saya singgung tadi bahwa jiwa atau semangat kedua aturan tersebut tidak berbeda, utamanya terkait pada esensi Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan dan Pembebasan,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu.

Gugus melanjutkan, ada perbedaan khusus pada konteks peraturan tersebut (Permendikbud 25/2020 pasal 9), antara lain pada cakupan atau ruang lingkupnya. Permendikbud 25/2020 fokus pada UKT, sedangkan Pertor 17/2019 selain UKT, juga mencakup SPP dan SPFP. Sehingga Pertor 17/2019 dinilai memiliki fokus yang lebih luas. 

Baca juga:

Jelaskan UB Taat Aturan, Ini Kebijakan Resmi Mengenai UKT

“Substansi Pertor 17/2019, yang masih akan diselaraskan dengan Permendikbud 25/2020, merupakan salah satu bentuk konkrit “bakti dan pengabdian UB” pada masyarakat, bangsa dan negara, jauh sebelum Covid-19 melanda negeri ini. UB proaktif dan antisipatif,  ibaratnya sebelum hujan sudah sedia payung, sebelum hutannya terbakar habis, kita ikhtiar pada pencegahannya. Karena di UB sudah sejak awal tahun 2000an telah digaungkan prinsip tidak boleh ada mahasiswa atau calon mahasiswa yang tidak bisa kuliah karena tidak memiliki biaya,” katanya.

Pertor 17/2019 menurut Gugus memiliki sejarah tersendiri, karena dirumuskan bersama WR II, WD II, Tim Keuangan UB, dan perwakilan BEM fakultas. Rencananya, dalam waktu dekat akan diperbaiki pertornya supaya selaras dengan Permendikbud 25/2020 hanya fokus pada UKT dan menambahkan kasus khusus mahasiswa S1 semester 9 dan D3 Semester 7 yang mengambil kurang atau sama dengan 6 sks. (meg)

Post Views: 244
Previous Post

Jelaskan UB Taat Aturan, Ini Kebijakan Resmi Mengenai UKT

Next Post

Calon Emiten di Pipeline IPO, Beraset Besar

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Calon Emiten di Pipeline IPO, Beraset Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tiga Rekomendasi Kacamata Terbaik untuk Wajah Bulat

Tiga Rekomendasi Kacamata Terbaik untuk Wajah Bulat

June 14, 2025
4 Fakta Unik Wisuda UB Periode – 21

4 Fakta Unik Wisuda UB Periode – 21

June 14, 2025
Tiga Film Islami di Netflix yang Penuh Nilai Kehidupan

Tiga Film Islami di Netflix yang Penuh Nilai Kehidupan

June 14, 2025
Mengenal Pulau Gag, Surga Nikel yang Terancam

Mengenal Pulau Gag, Surga Nikel yang Terancam

June 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023