Kanal24 – Data yang tercatat dari Kominfo dan Polri menunjukkan selama tahun Pemilu 2019 yaitu antara Agustus 2018 hingga September 2019 lalu, ditemukan sebanyak 3.356 konten yang berisi informasi palsu atau hoaks.
Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga masa pencoblosan yang jatuh pada April 2019.
Isu-isu yang disebarkan pelaku pada konten berisi informasi palsu atau hoaks tersebut meliputi politik (916 kasus), pemerintah (566 kasus), kesehatan (351 kasus), kejahatan (242 kasus), dan fitnah (291 kasus).
Selain itu, modus yang digunakan pelaku penyebar hoaks ialah membuat beberapa blog dan akun media sosial untuk menjelek-jelekkan pasangan caIon.
Oleh karena itu, jelang Pemilu 2024 Kementerian Komunikasi dan lnformatika bekerja sama dengan Polri dan penyelenggara pemilu bersinergi untuk menjaga ruang digital aman dari hoaks serta ujaran kebencian agar tercipta pesta demokrasi yang berkualitas.
Kemkominfo telah melakukan beberapa langkah sebagai upaya untuk menjaga ruang digital jelang Pemilu 2024 antara lain dengan mengoperasikan cyber drone dengan kecerdasan tiruan untuk pemantauan konten negatif, membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga untuk mengawal ruang digital, menjalin kerja sama dengan platform digital, dan membuka aduan konten negatif terkait Pemilu 2024 melalui laman aduankonten.id.
Selain itu, Kemkominfo dan Polri sepakat untuk bekerja sama untuk menjaga ruang digital jelang Pemilu 2024 dalam ruang lingkup melakukan pertukaran data dan informasi, termasuk registrasi nomor telepon genggam, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi/dokumen elektronik berisi muatan yang dilarang, pengamanan selama tahapan pemilu, penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi dalam ruang digital, penyediaan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.(sat)