Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UU ITE Revisi Kedua Resmi Diberlakukan, Ini Perubahannya

Dinia by Dinia
January 4, 2024
in Hukum
0
UU ITE Revisi Kedua Resmi Diberlakukan, Ini Perubahannya
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno (2/1/2024).

Terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, seperti pada pasal 27. Pasal 27 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 melarang setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi yang melanggar norma kesusilaan dan ditujukan untuk diketahui oleh masyarakat umum.

Selain itu, setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa izin mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi perjudian juga termasuk dalam larangan UU ITE yang baru ini.

Pemerintah bersama DPR juga memasukkan dua pasal baru di antara pasal 27 dan 28, yakni pasal 27A dan Pasal 27B dalam revisi UU ITE tersebut.

Pasal 27A berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27B ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 selama Sidang II Periode 2023-2024.

Kini, masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE melalui laman jdih.setneg.go.id. (din)

Post Views: 721
Tags: Revisi UU ITETransaksi ElektronikUU ITEUU No 1 2024
Previous Post

Cuaca Panas Hadang Pelari Napak Tilas

Next Post

Produksi Perikanan Jawa Timur Tahun 2023 Tertinggi Nasional

Dinia

Dinia

Next Post
Produksi Perikanan Jawa Timur Tahun 2023 Tertinggi Nasional

Produksi Perikanan Jawa Timur Tahun 2023 Tertinggi Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
PT BMU Raih Opini WTP, Tata Kelola Solid, Siap Ekspansi di 2025

PT BMU Raih Opini WTP, Tata Kelola Solid, Siap Ekspansi di 2025

May 20, 2025
Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

May 20, 2025
UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

May 20, 2025
Anelies Praramadhani Ajak Mahasiswa Bangun Personal Brand Otentik

Anelies Praramadhani Ajak Mahasiswa Bangun Personal Brand Otentik

May 20, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023