Kanal24 – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno (2/1/2024).
Terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, seperti pada pasal 27. Pasal 27 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 melarang setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi yang melanggar norma kesusilaan dan ditujukan untuk diketahui oleh masyarakat umum.
Selain itu, setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa izin mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi perjudian juga termasuk dalam larangan UU ITE yang baru ini.
Pemerintah bersama DPR juga memasukkan dua pasal baru di antara pasal 27 dan 28, yakni pasal 27A dan Pasal 27B dalam revisi UU ITE tersebut.
Pasal 27A berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal 27B ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Pasal 2B ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 selama Sidang II Periode 2023-2024.
Kini, masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE melalui laman jdih.setneg.go.id. (din)