KANAL24, Surabaya – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) kembali menyelenggarakan Kurasi Produk K-UKM Jawa Timur Tahap Kedua.
Dari 150 Pendaftar UKM Jawa Timur, telah dipilih 92 UKM yang mempunyai produk berbahan kulit, furniture, fashion, makanan dan minuman. Kurasi digelar di kantor Diskop-UKM Jatim selama 2 hari tanggal 14-15 Juni 2022 yang terbagi dalam 2 sesi setiap harinya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemasaran, Diskop-UKM Jatim, Sri Sulastriningsih- melaporkan bahwa ada 3 (tiga) tujuan penyelenggaraan Kurasi Produk. Pertama, untuk melakukan pengujian kelayakan dan mutu produk dengan kriteria: legalitas KUKM, legalitas produk, kualitas produk dan packaging.
Kedua, untuk melakukan klasifikasi produk K-UKM sesuai dengan grade masing-masing. Ketiga, untuk meningkatkan pengetahuan pelaku K-UKM tentang standar kualitas dan mutu produk.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemasaran, Diskop-UKM Jatim, Andrio Himawan Wahyu Aji membuka acara dengan membacakan sambutan Kepala Diskop-UKM Jatim.
Ia menyampaikan bahwa Kurasi Produk merupakan langkah penting untuk dapat meningkatkan peran pelaku K-UKM dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional serta mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kurasi Produk K-UKM Jatim akan menilai mutu dan mengklasifikasikan produk K-UKM sesuai dengan standar kualitas bagi masing-masing jenis produk. Hal ini akan menjadi dasar pertimbangan fasilitasi Program Pemasaran Diskop-UKM Jatim.
“Tantangan Produk KUKM di era globalisasi adalah packaging, size, aesthetic, humas resources, standardisasi, dan teknologi produksi agar bisa masuk pasar global”, sambung Andrio.
Ia pun menguraikan, kriteria Kurasi Produk K-UKM yaitu legalitas (kelengkapan legal perusahaan dan produk), kualitas dan kapasitas produksi, jaringan pemasaran (jangkauan pemasaran dalam dan luar negeri), serta keunggulan daya saing produk.(sdk)