Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS 2025

Einid Shandy by Einid Shandy
February 3, 2025
in Nasional
0
Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Diganti KRIS 2025

Presiden Jokowi menetapkan penghapusan kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (Dok. Arsip BPJS)

91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meski memberikan manfaat besar, ada beberapa batasan dalam cakupan layanan yang ditanggung, terutama berdasarkan kebijakan yang akan berlaku pada tahun 2025.

Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, beserta penjelasannya:

  1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
    Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau KLB biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program khusus, bukan BPJS.
  2. Perawatan Berbasis Estetika
    Operasi plastik atau tindakan medis untuk tujuan kecantikan, seperti memperbaiki bentuk hidung atau wajah, tidak termasuk cakupan BPJS.
  3. Pemasangan Kawat Gigi (Behel)
    Layanan untuk perataan gigi tanpa indikasi medis tidak ditanggung.
  4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
    Cedera atau penyakit akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak dijamin oleh BPJS.
  5. Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri
    Segala bentuk cedera akibat tindakan melukai diri sendiri tidak termasuk dalam cakupan.
  6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Obat Terlarang
    Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau narkoba tidak dicover.
  7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
    Layanan medis untuk menangani infertilitas tidak menjadi bagian dari manfaat BPJS.
  8. Cedera Akibat Tawuran
    BPJS tidak menanggung pengobatan cedera yang terjadi akibat perkelahian atau tawuran.
  9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
    BPJS hanya berlaku di Indonesia; layanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung.
  10. Pengobatan Eksperimen
    Tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba atau belum memenuhi standar medis tidak dijamin.
  11. Pengobatan Komplementer dan Tradisional
    Metode pengobatan alternatif yang belum terbukti efektivitasnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
  12. Alat Kontrasepsi
    Penyediaan alat kontrasepsi, seperti kondom atau pil KB, tidak menjadi tanggungan BPJS.
  13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
    Produk seperti masker atau desinfektan tidak termasuk dalam cakupan layanan.
  14. Layanan Tidak Sesuai Peraturan
    Pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS tidak akan ditanggung.
  15. Fasilitas Kesehatan Non-Mitra
    Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi darurat, tidak dijamin.
  16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
    Cedera yang menjadi tanggung jawab jaminan kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS.
  17. Kecelakaan Lalu Lintas
    Jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan.
  18. Layanan Kesehatan untuk TNI, Polri, dan Kemenhan
    Pelayanan yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut tidak termasuk dalam BPJS.
  19. Pelayanan Kesehatan dalam Bakti Sosial
    Layanan kesehatan yang diselenggarakan secara gratis melalui kegiatan bakti sosial tidak dijamin BPJS.
  20. Layanan yang Ditanggung Program Lain
    Jika suatu layanan kesehatan sudah dijamin oleh program lain, BPJS tidak akan menggandakan tanggungan.
  21. Layanan Non-Medis
    Segala bentuk pelayanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat jaminan kesehatan tidak ditanggung.

Pentingnya Pemahaman Ketentuan BPJS

Mengetahui batasan cakupan layanan BPJS Kesehatan menjadi hal penting bagi peserta untuk menghindari kesalahpahaman. Bagi layanan yang tidak ditanggung, peserta disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan asuransi tambahan atau membiayai secara mandiri.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal sesuai kebijakan yang berlaku. (nid)

Post Views: 848
Previous Post

Doktor FH UB: Gagasan Baru Perlindungan Hukum bagi Debitur

Next Post

Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Deteksi Kebakaran AI, Inovasi Mahasiswa FT UB

Deteksi Kebakaran AI, Inovasi Mahasiswa FT UB

June 5, 2025
EM UB Satukan Sinergi Lawan PPKS dan Perundungan

EM UB Satukan Sinergi Lawan PPKS dan Perundungan

June 5, 2025
Doktor FH UB Dalam Disertasinya Soroti Celah Hukum Grup Perusahaan

Doktor FH UB Dalam Disertasinya Soroti Celah Hukum Grup Perusahaan

June 5, 2025
Capstone Design Project 2025: Mahasiswa Teknik Mesin UB Unjuk Inovasi Proyek Perancangan

Capstone Design Project 2025: Mahasiswa Teknik Mesin UB Unjuk Inovasi Proyek Perancangan

June 4, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023