Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali mencatatkan pencapaian akademik melalui ujian disertasi terbuka yang dilaksanakan oleh dr. Erma Defiana Putriyanti, SH., MH., dosen Universitas Nasional Jakarta. Dalam ujian ini, Erma mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Makna Rahasia Bank sebagai Wujud Perlindungan Hukum bagi Nasabah”. Penelitian ini membawa gagasan baru yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap reformasi peraturan perbankan di Indonesia.
Promotor disertasi, dr. Reka Dewantara, SH., MH., yang juga Ketua Departemen Ilmu Hukum FH UB, menegaskan keunggulan dari penelitian ini. Salah satu poin utama dalam disertasi Erma adalah gagasannya bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tidak hanya terbatas pada pemegang rekening simpanan (deposan), tetapi juga perlu mencakup debitur dalam perjanjian kredit. “Ibu dr. Erma membuka wacana baru tentang pentingnya perlindungan hukum bagi debitur. Hal ini menjadi sebuah novelty yang sangat penting di tengah kurangnya regulasi terkait dalam perundang-undangan perbankan saat ini,” ujar Reka.

Gagasan Inovatif yang Siap Diimplementasikan
Dalam disertasinya, Erma menyoroti kurangnya kepastian hukum bagi debitur terkait data pribadi dalam perjanjian kredit. Dia menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan mengadopsi pandangan ini melalui regulasi baru. “Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur sangat mungkin diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui revisi peraturan OJK maupun kebijakan perbankan,” tambah Reka.
Promotor juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas akademik Universitas Brawijaya dalam menghasilkan lulusan berkualitas. “Kami berharap dr. Erma terus mengembangkan ilmu hukum, baik melalui penulisan maupun praktik sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum di masa depan,” tuturnya.
Kontribusi untuk Reformasi Regulasi Perbankan
Dalam paparannya, dr. Erma menjelaskan bahwa hasil penelitiannya diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah dan DPR dalam reformasi ketentuan rahasia bank. “Saat ini, regulasi rahasia bank belum memberikan kepastian hukum yang cukup, terutama bagi nasabah debitur. Melalui penelitian ini, saya berharap dapat mendorong revisi aturan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi debitur dan memastikan pengelolaan data pribadi yang lebih baik,” jelas Erma.
Erma juga berharap disertasinya dapat memperkaya kajian ilmu hukum, khususnya di bidang hukum perbankan, hukum perlindungan konsumen, dan data pribadi. “Semoga penelitian ini memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia,” tambahnya.
Langkah Awal Menuju Kontribusi Lebih Besar
Dengan keberhasilan ujian terbuka ini, dr. Erma Defiana Putriyanti resmi menyandang gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum. Sebagai dosen Universitas Nasional Jakarta, ia berkomitmen untuk terus mengembangkan penelitian dan mempraktikkan hasil disertasinya dalam dunia hukum. Penelitiannya diharapkan menjadi landasan untuk perbaikan kebijakan perbankan nasional.
Ujian terbuka ini juga menjadi bukti nyata peran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ke depan, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para pembuat kebijakan dalam meningkatkan perlindungan hukum di sektor perbankan. (nid/bel)