Kanal24, Malang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang berdampak luas, tidak hanya terhadap ekosistem, tetapi juga kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut membuat pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kawasan usaha yang teridentifikasi memiliki titik kebakaran, sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pengendalian karhutla.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel sekitar 50 badan usaha di delapan provinsi yang wilayah kerjanya teridentifikasi memiliki titik api. Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago menyampaikan, penindakan tersebut mencakup wilayah Sumatera dan Kalimantan dengan total area terdampak sekitar 27.333 hektare.
Baca juga:
MPD Mendorong Pengusulan Hamid Rusdi Jadi Pahlawan Nasional
Puluhan Perusahaan Teridentifikasi di Area Karhutla
Dari 50 badan usaha yang dikenai penyegelan, sebanyak 14 perusahaan berada di wilayah Sumatera dengan luas lahan terdampak sekitar 3.699 hektare. Sementara itu, 36 badan usaha berada di Kalimantan dengan luas area sekitar 23.634 hektare.
Secara keseluruhan, luas area yang terdampak kebakaran pada wilayah kerja badan usaha tersebut mencapai sekitar 27.333 hektare. Penindakan dilakukan di sejumlah provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan titik kebakaran di area yang masuk dalam wilayah kerja perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan demikian, proses penyegelan merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan serta pengendalian kebakaran.
Penyegelan juga tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan sebagai pelaku pembakaran. Pemerintah masih melakukan proses verifikasi untuk menentukan bentuk pelanggaran dan tindak lanjut hukum terhadap masing-masing badan usaha.
Langkah tersebut menjadi penting karena penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada pemadaman api. Perusahaan yang mengelola kawasan hutan dan lahan juga memiliki kewajiban melakukan pencegahan, menyiapkan sarana pengendalian kebakaran, serta merespons kebakaran yang terjadi di wilayah kerjanya.
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan
Penindakan terhadap korporasi juga dilakukan melalui jalur Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kemenhut telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait penanganan karhutla.
Pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif. Selain pembekuan izin, perusahaan dapat dikenai paksaan pemulihan lingkungan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses pidana dengan koordinasi bersama kepolisian.
Kemenhut juga mencatat terdapat 46 kasus yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yang terdiri atas perkara yang melibatkan korporasi maupun perseorangan. Dari jumlah tersebut, 15 berkaitan dengan korporasi dan 31 dengan perseorangan, dengan tahapan perkara yang berbeda, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan karhutla dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah, sementara satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Perusahaan yang dikenai sanksi juga diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap area terdampak.
Karhutla Tekan Kualitas Udara dan Aktivitas Warga
Dampak karhutla tidak hanya terlihat dari luas lahan yang terbakar. Asap kebakaran juga dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Dalam perkembangan terbaru, kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan dilaporkan berada pada kategori buruk hingga berbahaya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Karhutla bahkan mulai berdampak terhadap kegiatan masyarakat dan layanan publik. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII di Kabupaten Kotawaringin Barat ditunda karena kondisi karhutla yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Pemerintah juga mendorong penyelarasan data antarlembaga dalam pemantauan karhutla. Data titik api dari berbagai sumber menjadi bagian penting dalam menentukan lokasi yang perlu diperiksa dan ditindaklanjuti.
Dengan penyegelan 50 badan usaha serta pembekuan izin terhadap 26 perusahaan, penanganan karhutla kini tidak hanya berfokus pada pemadaman. Pemerintah juga memperkuat pengawasan kawasan usaha, pemberian sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, dan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan dan lahan dilakukan sesuai kewajiban lingkungan. Proses verifikasi dan penegakan hukum menjadi tahapan penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.(ffn)













