Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UKM Tersertifikasi Baru 4 Persen

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Pelaku usaha mikro di Indonesia mencapai 99,62 persen atau sebanyak 63.955.369 unit usaha dari total jumlah pelaku usaha nasional. Dengan jumlah yang begitu besar, maka sektor ini merupakan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya dalam struktur pelaku ekonomi nasional. Namun sayangnya terkait dengan kepemilikan sertifikasi usaha masih sangat kecil, padahal sertifikasi produk baik barang dan jasa menjadi salah satu kunci bagi daya saing sektor tersebut.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menjelaskan dari data BPS tahun 2019, dari 4.380.176 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 96 persennya tidak memiliki sertifikat usaha. Artinya dari jumlah itu hanya sekitar 4 persen atau 168.161 UMK yang telah memiliki sertifikat Hak Paten/ Hak Cipta/ HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan lainnya. Kecilnya jumlah pelaku UMK yang tersertifikasi ini menjadi tantangan pemerintah agar terus meningkatkannya agar produk UMK bisa berdaya saing.

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

Dijelaskannya bahwa pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan beberapa program pendampingan agar mereka dapat tersertifikasi. Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukannya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam). Bahkan untuk UMK terpilih akan diberikan kebebasan biaya dalam mengurus sertifikat itu.

“Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil,” kata dia.

Terkait pendaftaran sertifikasi halal, lanjut Eddy, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman. Di dalam PP nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare). Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

“Untuk itu, kami akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut,” ujar Eddy.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya. Sementara terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) difasilitasi bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.(sdk)

Post Views: 579
Previous Post

IHSG Anjlok 2,53% , Tansaksi Sepekan IHSG Susut Jadi Rp10,69 Triliun

Next Post

Satgas Covid19 Keluarkan Aturan Perjalanan Berlaku per 1 April 2021

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Berpeluang Menguat Ini Saham Pilihan Hari Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Trump Segera Umumkan Ketua The Fed Baru

Trump Segera Umumkan Ketua The Fed Baru

January 30, 2026
Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Ramadan Idulfitri

Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Ramadan Idulfitri

January 30, 2026
Booth Agroindustri Perkenalkan Pembelajaran Terapan FTAB UB

Booth Agroindustri Perkenalkan Pembelajaran Terapan FTAB UB

January 30, 2026
J&T Express Global Catatkan Pengiriman 30 Miliar Paket Selama 2025

J&T Express Global Catatkan Pengiriman 30 Miliar Paket Selama 2025

January 30, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025