KANAL24, Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep ditunda sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 dilaksanakan pada 8 Juli 2021, tetapi akibat pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak tahun 2021 adalah semangat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penularan COVID-19, yang akhir-akhir ini kasusnya cenderung meningkat. “Yang menjadi prioritas penundaan pelaksanaan Pilkades serentak demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, sehingga seluruh elemen di Kabupaten Sumenep untuk memahami keputusan ini,” jelas Bupati seusai mengadakan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sumenep bersama pihak terkait secara virtual, Senin (05/07/2021).
Meskipun, pemerintah daerah menunda Pilkades serentak tahun 2021, tetapi tidak membatalkan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya, karena pelaksanaannya hanya menunggu berakhirnya PPKM Darurat dan angka kasus penyebaran COVID-19 mulai menurun di Kabupaten Sumenep.
“Pelaksanaan Pilkades serentak ini menunggu perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, karena itu penerapan PPKM Darurat mulai 03 hingga 20 Juli ini mampu menekan penularannya, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan Pemungutan suara Pilkades secepatnya,” imbuh Bupati.
Bupati berharap seluruh masyarakat benar-benar mematuhi PPKM Darurat supaya penularannya bisa tertangani dan angka kasusnya menurun, supaya penerapannya tidak diperpanjang kembali.
“Mudah-mudahan, pelaksanaan PPKM Darurat ini berjalan sesuai harapan bisa menekan laju penularan COVID-19 di Kabupaten Sumenep, yang ujung-ujungnya berdampak terhadap penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama,” pungkasnya.(sdk)