Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Struktur Gerakan Pramuka

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Gaya Hidup
0
188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia  memiliki struktur dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugus Depan.Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Gerakan Nasional Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. 

Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.

Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:

1. Majelis Pembimbing yang meminta bantuan dan bantuan moril, organisatoris, materi, dan finansial untuk kwartir, gugusdepan, dan unit karya pramuka. Majelis Pembinaan di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing: ex-officio:
1. di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
2. di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati / Walikota
4. di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
5. Sementara di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh para pejabat di lembaga / lembaga terkait.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan peran kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir pengaturan di tingkat:

1. Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
2. Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
3. Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
4. Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
5. Gugusdepan yang ada di satu wilayah kelurahan / desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam pemahaman tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat yang sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6. Kwartir merupakan badan-badan yang memiliki tugas membantu kwartir. 

Badan Kelengkapan Kwartir:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
4. Pimpinan Satuan Karya pramuka (Saka)
5. Pembantu Andalan
6. Badan Usaha Kwartir
7. Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
8. Staf Kwartir.

Selamat Hari Pramuka. (sdk)

Post Views: 1,461
Previous Post

Indonesia Terima 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac Siap Pakai

Next Post

Dasa Dharma Pramuka Relevan Hingga Saat Ini

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Dasa Dharma Pramuka Relevan Hingga Saat Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Proteksi Dompet Digital Jadi Kunci Keamanan Transaksi

Proteksi Dompet Digital Jadi Kunci Keamanan Transaksi

February 16, 2026
Khatib Asal AS Bahas Sains, Ramadhan di MRP UB

Khatib Asal AS Bahas Sains, Ramadhan di MRP UB

February 16, 2026
Merayakan Imlek Penuh Makna dalam Tradisi Tionghoa

Merayakan Imlek Penuh Makna dalam Tradisi Tionghoa

February 16, 2026
Upcoming Film Unggulan Netflix Februari 2026

Upcoming Film Unggulan Netflix Februari 2026

February 16, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025