KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang akan menjadi acuan dalam percepatan transformasi digital di industri perbankan, agar lebih memiliki daya tahan, berdaya saing dan kontributif.
“Peluncuran cetak biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Menurut Heru, Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan, yakni data yang mencakup perlindungan data, transfer data dan tata kelola data. Kedua, teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi dan prinsip adopsi teknologi informasi.
Elemen ketiga, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Selanjutnya, kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital. Terakhir, tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia dan budaya.
Haru menyatakan, kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen.
Dia mengaku, cetak biru ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan dari stakeholder dan harmonisasi dengan kebijakan atau regulasi otoritas terkait.
Cetak biru ini disebutkan lebih mengedepankan aspek balance dan technology neutral. Adapun aspek balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial. Sementara itu, aspek technology neutral diterapkan agar bank lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan.
Menurut Haru, cetak biru ini menganut konsep Principle Based atau memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum agar bisa memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Cetak biru ini juga memiliki pendekatan Facilitative, agar bisa memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Serta, menganut prinsip Living Document yang bersifat dinamis dan akan terus diperbaharui untuk mengekomodir perkembangan di industri perbankan.(sdk)