Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Enam Provinsi Belum Bebas Penyakit Kusta

admin by admin
August 5, 2023
in Gaya Hidup
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Tangerang – Sebanyak enam provinsi  belum mencapai eliminasi kusta. Prevalensi kusta di keenam provinsi tersebut masih di atas 1/10.000 penduduk.

 
”Penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia, kompleks, dan memerlukan perhatian semua pihak. Saat ini, masih ada 6 provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta,” Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, Kamis (3/2/2022).
 

Keenam provinsi tersebut yakni Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo. Sementara di tingkat kabupaten/kota, total masih ada 101 kabupaten/kota yang belum eliminasi kusta.
 

Indonesia masih menjadi penyumbang kasus kusta nomor 3 di dunia setelah India dan Brazil. Di tahun 2021 ada 7.146 penderita kusta baru, dengan proporsi anak sebesar 11% (data per 24 Januari 2022).
 

Kementerian Kesehatan menargetkan eliminasi kusta di tahun 2024 mendatang. Namun demikian, upaya eliminasi kusta di Tanah Air masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satunya masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap keluarga dan penderita kusta.

 
Akibat dari stigma ini, pasien kusta tidak dapat melanjutkan pendidikan, sulit mendapat pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, dikucilkan oleh lingkungan, ditolak di fasilitas umum bahkan fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga penderita semakin sulit dideteksi dan diobati.

 
”Deteksi dini dan pengobatan segera penderita kusta sangat penting. Kecacatan akan terjadi jika gejala atau manifestasi kusta tidak diobati segera. Akibat lainnya, timbul permasalahan ekonomi dan stigmatisasi pada penderita serta keluarganya,” tuturnya.
 

Sementara itu, Sri Linuwih Menaldi dari Persatuan Dokter Kulit dan Kelamin Indonesia menyebutkan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap pasien kusta masih akan terus terjadi hingga pasca eliminasi kusta. Untuk itu, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan memiliki disabilitas baik itu mata, tangan, kaki perlu diberdayakan agar kualitas hidupnya jadi lebih baik.
 

”Pasien kusta tidak hanya fisiknya yang sakit, mentalnya juga sakit, jadi mereka perlu diberdayakan untuk mengikis stigmanya, kita pasti bisa,” katanya.
 

Upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk Orang Yang Pernah Mengalami Kusta.
 
Lebih lanjut, Wamenkes menekankan dalam upaya pengendalian kusta membutuhkan perhatian terutama penemuan penderita kusta, serta pengobatan dini sebelum terjadinya kecacatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Penderita kusta juga harus mendapatkan dukungan baik dari keluarga maupun lingkungan sosialnya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan diri penyandang kusta, sehingga mereka bisa kembali berdaya, aktif dan produktif.
 

Kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Gejala yang ditimbulkan berupa bercak putih dan merah, tidak ada rasa gatal dan sakit. Karenanya penderita kusta seringkali tidak menyadarinya. Padahal penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecacatan apabila tidak segera diobati.(sdk)

Post Views: 364
Previous Post

15 Unicorns dan Centaurs Siap Go Publik

Next Post

Pasien Omricon Capai 108, Jatim Perkuat Tracing

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Pasien Omricon Capai 108, Jatim Perkuat Tracing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Guru Besar HI UB: Menimbang Arah Baru Palestina Merdeka

Guru Besar HI UB: Menimbang Arah Baru Palestina Merdeka

December 11, 2025
Inovasi Bioplastik Indonesia Menuju Ekonomi Sirkular

Inovasi Bioplastik Indonesia Menuju Ekonomi Sirkular

December 11, 2025
Strategi Branding Digital Perkuat Bisnis BPU

Strategi Branding Digital Perkuat Bisnis BPU

December 11, 2025
Disertasi Fapet UB Bahas Riset Lontar Dorong IB Cair Sapi Sumba

Disertasi Fapet UB Bahas Riset Lontar Dorong IB Cair Sapi Sumba

December 11, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025