Oleh : Muhammad Andika Rizqi Fauzi
Pada awal berdirinya, keberadaan Bank Syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dari masyarakat umum. Hal tersebut dikarenakan kebiasaan masyarakat yang sudah nyaman dengan berbagai jasa yang disediakan Bank Konvensional. Pada waktu itu, dapat dikatakan minimnya pemahaman masyarakat terhadap system perbankan syariah menjadi tantangan utama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18-20 agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendirianya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan system syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang “bank dengan system bagi hasil” pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Kemudian, bagaimana perkembangan perbankan syariah di Indonesia? Selain minim pemahaman tentang perbankan syariah, pada awalnya masyarakat juga masih ada yang enggan untuk menggunakan layanan atau produk yang disediakan perbankan syariah. Hal ini dibuktikan dengan adanya rumor dan munculnya opini dari beberapa kalangan bahwa Bank Syariah itu tidak jauh berbeda dengan Bank Konvensional, meminjam di Bank Syariah lebih mahal dibandingkan dengan bank atau lembaga keuangan konvensional . Seiring berjalanya waktu perbankan syariah mulai memperbaiki citra dan layanannya dan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Di tahun 2022 perbankan syariah berkembang dengan pesat. Hal tersebut dapat dilihat dari tumbunya jumlah bank umum syariah, jumlah unit usaha syariah, tumbuhnya koperasi syariah, jumlah BPRS beserta kantor-kantornya yang kian banyak. Hal serupa juga dapat dilihat dari data OJK pada tahun 2021, bahwa terdapat 34 pelaku usaha perbankan syariah di Indonesia. Dari berbagai uraian diatas dapat kita lihat bagaimana upaya bank syariah merebut hati masyarakat Indonesia yang toleran serta turut memajukan perekonomian bangsa.
Melihat kesuksesan Bank Syariah, dunia pariwisata juga mengadopsi hal sama dengan memunculkan konsep halal yang belakangan mulai menjadi trend dan mulai mendapat perhatian pemerintah. Hal ini bisa kita lihat mulai dari munculnya produk halal (makanan dan minuman), halal kosmetik, halal fashion, gayahidup halal (halal lifestyle), dan halal tourism atau wisata halal. Di negara yang kaya akan sumberdaya alam ini, setidaknya ada 10 destinasi yang telah dikembangkan Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif sebagai destinasiwisata halal. 10 tujuanwisata halal itu adalah: Aceh, Riau dan Kepulauan Riau (termasuk di antaranya Tanjung Pinang dan Pekanbaru), Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat (Bandung dan Cianjur), Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan.
Aksetabillitas wisata halal meliputi sarana dan prasarana yang disediakan. Komunikasi merupakan alat vital utama dalam perjalanan wisata. Sementara dalam hal lingkungan, pemerintah mulai menggalakan produk ramah lingkungan serta menjaga kelestarian alam agar wisata ini tidak hanya halal dari pelayanan tetapi juga tetap menjaga ekosistem dan budaya yang ada.
Namun demikian, keinginan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan konsep halal dibidang pariwisata tidak semudah membalikan tangan. Pemerintah kerap kali menemui penolakan, seperti yang pernah terjadi di Kawasan Danau Toba, Bali ataupun di Tana Toraja. Mereka menganggap wisata halal ini sangat sangat menyinggung agama lain, seolah-olah mereka adalah haram dan perlu dihalalkan. Mereka juga berpendapat bahwa kehadiran pariwisata halal dapat menghancurkan kearifan lokal dan mengubah wilayah tersebut menjadi daerah agamis.
Lalu bagaimana sebenarnya konsep dari wisata halal ini? Mengapa banyak terjadi penolakan dengan penerapanya?
Menjawab pertanyaan ini, Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin pada sebuahkesempatan, menilai banyak masyarakat belum memahami konsep wisata halal. Hal itu disebabkan rendahnya literasi masyarakat yang menjadi tantangan pemerintah dalam mengembangkan wisata halal di Indonesia.
Wakil Menteri Agama, H Zainut Tauhid juga memberikan penjelasan konsep wisata halal. Persepsi keliru terkait wisata halal menurutnya harus diluruskan. Zainut menilai wisata syariah atau wisata halal bukanlah upaya Islamisasiwisata sehingga semua hal dalam lingkungan wisata tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai syariah. Namun, konsep wisata halal berarti menyediakan fasilitas yang memungkinkan wisata muslim memenuhi kewajiban syariah di tempat tujuan wisata. Misalnya, ketersediaan makanan dan minuman yang teridentifikasi halal, keberadaan fasilitas ibadah, kemudahan transaksi keuangan syariah, fasilitas hotel dan sikap positif pengusaha terhadap wisatawan.
Berbagai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, paradigma yang dapat dipahami bersama dalam pengembangan wisata halal adalah konsep wisata ini tidak bertujuan untuk membatasi masyarakat non muslim, Islamisasiwisata, atau bahkan anti Pancasila. Pengembangan wisata halal bertujua nuntuk memberikan kenyamanan wisatawan muslim untuk menjalankan ibadah sesuai syariat agama. Wisata halal adalah potensi yang luar biasa jika dikelola dengan baik, yang mana hal ini memerlukan dukungan dari masyarakat, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan.
Sistem perbankan syariah dan wisata halal merupakan alternative bagimasyarakat Indonesia yang mana ini adalah produk dari kehidupan masyarakat yang ber-pancasila, kehidupan masyarakat yang toleran. Untuk itu perlulah dilakukan kajian-kajian yang semakin dalam mengenai perbankan syariah dan wisata halal secara ilmiah, juga penerapanyas ecarapraktis supaya kemanfaatanya semakin dirasakan masyarakat umum.
Muhammad Andika Rizqi Fauzi,Personil Lembaga Halal MD KAHMI Kota Malang