KANAL24, Jakarta – Kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa waktu ini menjadi tantangan terbaru di tengah upaya industri maskapai domestik untuk pulih pasca pandemi COVID-19.Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tren kenaikan harga tersebut tidak bisa dielakkan karena dipicu oleh kenaikan harga avtur di level internasional.
“Salah satunya nya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia. Ini memang cukup memberatkan,” ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya maskapai memang harus melakukan berbagai strategi agar bisa melakukan berbagai penyeimbangan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan.
“Mengapa ini penting? Karena biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, layanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, apabila terindikasi melanggar peraturan yang ada, maka akan diberikan berbagai tindakan.
“Salah satunya ya tentu dengan memperingatkan para operator. Yang paling ringan gitu,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi yang ada, ia juga menegaskan bahwa pemerintah hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan rute domestik kelas ekonomi yang berjadwal. Sementara untuk kelas bisnis domestik itu diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Untuk penerbangan internasional ini juga tidak ditetapkan dalam peraturan, jadi tidak diatur, ini semua diserahkan kepada mekanisme pasar,” imbuhnya.(sdk)