Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ban Gundul Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu

Einid Shandy by Einid Shandy
July 29, 2026
in Nasional
0
Ban Gundul Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu

Ban Gundul Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu (Kanal9)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Sepeda motor boleh saja masih melaju mulus, tetapi ban yang mulai kehilangan alurnya diam-diam menyimpan risiko besar. Saat hujan turun atau pengendara harus melakukan pengereman mendadak, ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan dan meningkatkan potensi kecelakaan. Kondisi yang kerap dianggap sepele inilah yang sebenarnya menjadi salah satu indikator penting kelayakan kendaraan di jalan raya.

Belakangan, publik diramaikan dengan kabar bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi denda hingga Rp250 ribu. Informasi tersebut memunculkan beragam persepsi, mulai dari anggapan adanya aturan baru hingga kekhawatiran akan razia besar-besaran. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun meluruskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:
Workshop Moon Belt FIB UB Sulap Kertas Bekas Jadi Ikon Kampung Ketawanggede 1

Ban Gundul Masuk Kategori Kendaraan Tidak Laik Jalan

Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah kondisi ban. Ban yang sudah aus hingga kehilangan alurnya dinilai tidak lagi mampu memberikan daya cengkeram optimal, terutama saat melintasi jalan basah atau ketika pengendara harus menghindari situasi darurat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, kepolisian menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan batas maksimal sanksi yang diatur undang-undang, bukan besaran denda yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pelanggar.

Selain berpotensi melanggar aturan, penggunaan ban gundul juga meningkatkan risiko kecelakaan. Alur ban berfungsi membuang air ketika kendaraan melintasi jalan basah. Ketika alur tersebut habis, kemampuan ban mencengkeram permukaan jalan akan menurun sehingga kendaraan lebih mudah tergelincir dan membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang.

Ramai Disebut Aturan Baru, Ini Faktanya

Perbincangan mengenai tilang ban gundul bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut adanya aturan baru dari kepolisian. Narasi tersebut kemudian berkembang dan memunculkan anggapan bahwa pengendara akan langsung dikenai denda apabila kedapatan menggunakan ban yang sudah aus.

Korlantas Polri memastikan bahwa informasi mengenai “aturan baru” tersebut tidak benar. Regulasi tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis telah berlaku sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, bukan sekadar memberikan sanksi kepada masyarakat.

Pemeriksaan kendaraan di lapangan juga tidak hanya berfokus pada kondisi ban. Petugas dapat memeriksa sistem pengereman, lampu utama, lampu sein, kaca spion, klakson, hingga perlengkapan lain yang menjadi bagian dari standar kelayakan kendaraan.

Keselamatan Lebih Penting daripada Menghindari Tilang

Di Indonesia, ban masih menjadi salah satu komponen kendaraan yang paling sering diabaikan. Tidak sedikit pengendara yang memilih menunda penggantian ban karena merasa kendaraan masih dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Padahal, keausan ban sering kali tidak disadari hingga akhirnya memengaruhi performa kendaraan saat menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur bahwa ban kendaraan harus memenuhi standar teknis agar dinyatakan laik jalan. Karena itu, pemeriksaan tekanan angin, kedalaman alur ban, hingga kondisi fisik ban sebaiknya dilakukan secara berkala sebagai bagian dari perawatan rutin kendaraan.

Mengganti ban yang sudah aus memang membutuhkan biaya, tetapi nilainya jauh lebih kecil dibanding risiko yang harus ditanggung apabila terjadi kecelakaan akibat kendaraan kehilangan traksi di jalan. Perawatan sederhana ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pengendara terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Pada akhirnya, tujuan utama penegakan aturan bukanlah memperbanyak jumlah tilang, melainkan membangun kesadaran bahwa keselamatan berkendara dimulai dari kendaraan yang layak digunakan. Ban mungkin hanya satu dari sekian banyak komponen pada sepeda motor, tetapi kondisinya dapat menjadi penentu apakah sebuah perjalanan berakhir dengan selamat atau justru berubah menjadi musibah.(ffn)

Post Views: 23
Tags: ban gunduldenda Rp250 ribufifakanal24.co.idkendaraan tidak laik jalankeselamatan berkendaraKorlantas PolriSepeda Motortilang ban gunduluniversitas brawijayaUU Lalu Lintas
Previous Post

Bakso Gacoan Bikin Warga Malang Penasaran

Next Post

Mahasiswa FTAB UB Kenalkan PhytoTracker di Forum ASEAN

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Mahasiswa FTAB UB Kenalkan PhytoTracker di Forum ASEAN

Mahasiswa FTAB UB Kenalkan PhytoTracker di Forum ASEAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Mahasiswa FTAB UB Kenalkan PhytoTracker di Forum ASEAN

Mahasiswa FTAB UB Kenalkan PhytoTracker di Forum ASEAN

July 29, 2026
Ban Gundul Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu

Ban Gundul Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu

July 29, 2026
Bakso Gacoan Bikin Warga Malang Penasaran

Bakso Gacoan Bikin Warga Malang Penasaran

July 29, 2026
UB Cetak 69 Insinyur Baru, Siap Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045

UB Cetak 69 Insinyur Baru, Siap Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045

July 28, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025