Kanal24, Malang – Lansia se-Malang Raya menyampaikan deklarasi untuk mendorong pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan para lansia. Pembacaan deklarasi ini dilakukan saat Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (Halun) ke-26, Minggu (31/7/2022) di Gedung Kartini Kota Malang.
Deklarasi ini dilatarabelakangi oleh meningkatnya prevalensi usia lanjut di Indonesia yang menimbulkan berbagai persoalan diantaranya masalah ekonomi, sosial, teknologi, psikologi dan kesehatan.
Diketahui prevalensi jumlah pendududuk lansia di Malang mencapai 10, 6%, sementara di Jawa Timur sebesar 10,4%, dan di Indonesia sebesar 9,9 %.
Melihat kondisi ini, Yayasan Gerontologi Abiyoso bersama para lansia, mendorong pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali Komnas Lansia sebagai wadah para lansia untuk melakukan kegiatan menuju kehidupan yang sehat, mandiri, dan produktif.
Ketua Yayasan Gerontologi Abiyoso Cabang Kota Malang Prof. Dr. dr. H. Djanggan Sargowo, Sp.PD, Sp.JP(K), FIHA, FACC menyayangkan Komnas Lansia dibubarkan melalui Peraturan Presiden No.12 Tahun 2020.
“Kami tidak ada motif politik apapun, hanya bagaimana para lansia ini mendapat perhatian lagi oleh pemerintah. Kita mandiri di tempat masing-masing, tetapi pemerintah juga mempunyai tanggungjawab membina lansia yang makin banyak ini,” ungkap Prof. Djanggan.
Senada dengan Prof. Djanggan, Musanto, Ketua Yayasan Gerontologi Abiyoso Kabupaten Malang mengingatkan pemerintah jika tidak hati-hati mengelola bonus demografi, di 2050 negara akan susah menghadapi pertumbuhan lanjut usia yang tidak terurus.
“Komda dan Komnas lansia ini adalah sebagai alat untuk mengelola kehidupan lansia masa depan, tanpa itu kita semua akan susah. Seringkali orang berdoa panjang umur, ketika diberi umur yang panjang, mau diapain? Ini nanti akan menjadi beban sosial, beban masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus hadir bersama kita agar lansia bisa eksis dan tidak menjadi problem sosial,” jelas Musanto.
Adapun isi dari deklarasi Lansia Malang Raya adalah
1.Mengusulkan kepada pemerintah untuk membatalkan pembubaran Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana tertuang dalam Perpres No 12/2020
2.Mengusulkan untuk mengaktifkan kembali peran Komisi Nasional Lanjut Usia dengan merevitalisasi kepengurusan dan memposisikan Komisi Nasional Lanut Usia sebagai lembaga yang kuat dan independen.
3.Melakukan revisi Undang Undang 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dengan mengatur pembentukan kelembagaan yang menangani kesejahteraan lanjut usia pada tingkat pusat sampai kecamatan.
Peringatan Hari Lansia ke-26 ini dihadiri oleh Wakil Walikota Malang, sekaligus Ketua Komda Lansia Kota Malang, Ir. Sofyan Edi Jarwoko, Ketua Karang Werdha dan tokoh masyarakat setempat. (din)