Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Dirjen Perhubungan Darat: Batas Tarif Ojek Online Mengikuti Regulasi Baru

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Dirjen Perhubungan Darat: Batas Tarif Ojek Online Mengikuti Regulasi Baru
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP  564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta (8/8/2022).

Dirjen Hendro menjelaskan bahwa aturan baru tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas atas dan bawah dari tarif ojek online.

Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya sejak dikeluarkanya aturan tersebut pada tanggal 4 Agustus 2022.

Adapun wilayah yang diatur sesuai dengan regulasi baru ini yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.                              

Dirjen Hendro menjelaskan bahwa Komponen Biaya pembentuk tarif yang tertulis dalam peraturan tersebut meliputi Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung ialah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi dengan nilai paling tinggi sebesar 20%.

Selain itu, pada lampiran KM Nomor KP  564 Tahun 2022 tertera Biaya Jasa yang merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” katanya.

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Terakhir Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” katanya.

Dirjen Hendro menambahakan bahwa untuk menjamin usaha ojek online, akan ada evaluasi terkait besaran biaya jasa paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang memengaruhi kelangsungan usaha hingga mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Post Views: 807
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2022 Capai 5,44%

Next Post

IHSG Konsolidasi Lanjutkan Kenaikan

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
IHSG Konsolidasi Lanjutkan Kenaikan

IHSG Konsolidasi Lanjutkan Kenaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Seni Kriya Tekstil Jadi Cerita dan Identitas Kota Malang

Seni Kriya Tekstil Jadi Cerita dan Identitas Kota Malang

February 4, 2026
LARAS FH UB Satukan Mahasiswa dari Berbagai Negara

LARAS FH UB Satukan Mahasiswa dari Berbagai Negara

February 4, 2026
FILKOM UB Luncurkan Launchpad Wirausaha Digital

FILKOM UB Luncurkan Launchpad Wirausaha Digital

February 4, 2026
MPD dan Lintas Iman Siapkan Ambulans hingga Roti Sambut Jamaah Harlah NU

MPD dan Lintas Iman Siapkan Ambulans hingga Roti Sambut Jamaah Harlah NU

February 4, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025