Kanal24 – Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik. Tahap awalnya akan dilakukan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan KKP Domestik akan mempermudah pembelian barang dan jasa dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan menggunakan sistem pembayaran kartu kredit pemerintah yang akan ditangani di tingkat nasional.
“Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi non tunai terhadap belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk mencintai produk dalam negeri,” katanya di Jakarta (29/8/2022).
KKP Domestik implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peluncuran KKP Domestik dilakukan di bawah koordinasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khususnya Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Perry menjelaskan, peluncuran KKP Domestik melalui QRIS sebagai tahap pertama dilakukan karena konektivitas QRIS sudah didukung oleh 85 vendor QRIS juga 20,3 juta merchant.
Selain itu, layanan KKP Domestik melalui QRIS juga sudah dikembangkan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Nasional Bangga Wisata Indonesia, khususnya bagi para pelaku UMKM untuk melakukan transaksi digital.
“Sehingga ini betul-betul bisa langsung dilakukan,” ujar Perry.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan peluncuran KKP Domestik merupakan langkah maju bagi masyarakat Indonesia demi peningkatan pelayanan sistem belanja pemerintah.
“KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah. Dalam semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2022 di Bali,” jelasnya.
Luhut juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera menerapkan KKP Domestik untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah transaksi belanja barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, KKP Domestik juga harus membantu mempercepat pembayaran bagi UMKM.
“Untuk itu seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan BUMN diharapkan dapat menggunakan KKP Domestik di instansi masing-masing,” tegasnya.