Kanal24 – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan jumlah anak korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 43 anak (16/10/2022).
“Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak,” kata Nahar.
Jumlah anak korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.
Baca Juga : Dokter dan KPAI: Perlindungan Perempuan dan Anak Prioritas pada Kegiatan Kerumunan
Ia menambahkan, KPPPA memberikan dukungan psikologis kepada 119 korban, 51 di antaranya adalah anak-anak.
Pelayanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan di Kabupaten Malang yang terdiri dari tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Polres Malang dan HIMPSI.
Tidak hanya itu, dukungan psikologis juga datang tim Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.
Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka diancam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.