Kanal24 – Kementerian Perdagangan telah memberikan tindakan tegas kepada 25.653 dari 37.488 tautan perdagangan yang ada di pasar daring yang diamati karena tidak memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Angrijono di Jakarta (29/12/2022).
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berjalan dengan baik. Mereka terus melakukan pengawasan yang intensif terhadap konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen, serta menindak pelaku usaha yang melanggar dengan tegas.
Veri menekankan kepada pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang melanggarnya.
Selama tahun 2022, pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE telah dilakukan, dengan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Legalitas dari 147 pelaku usaha PMSE telah diperiksa, yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads. Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan diberikan sanksi administratif.
Pengawasan juga dilakukan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, termasuk produk seperti minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.
Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 akan dikenai sanksi.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang dijual dengan sistem penjualan langsung (MLM) melalui daring, yaitu sebanyak 11.678 tautan. Selain itu, pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal juga menjadi fokus pengawasan, dengan sebanyak 756 tautan yang diturunkan dari marketplace.
Pengawasan juga dilakukan terhadap peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE), dengan sebanyak 81 tautan yang diturunkan dari marketplace.
Perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Terjadinya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia telah menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI.
Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa tersebut di marketplace. Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA,” imbuhnya.
Menurut Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus memastikan bahwa semua kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi dan bahwa barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
Hal ini merupakan tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan keamanan dan kualitas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen. Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.