Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Meminimalisir Hiruk Pikuk Pasca Pemilihan Kepala Desa

admin by admin
August 5, 2023
in Ekonomi
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Usulan atas penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tuai pro dan kontra.

Analis Sosial Politik dan Kelembagaan Universitas Brawijaya (UB) Ahmad Imron Rozuli menilai bahwa perubahan perundangan dapat saja dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, serta yuridis.

“Landasan perundangan itu ada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, dan Desa itu sebetulnya kan didesain untuk menjadi daerah yang namanya otonom.” tuturnya pada Kanal24.

Menurut Imron, sebagai wilayah yang otonom, Desa diharapkan punya dua hal seperti yang diamanahkan undang-undang yaitu tentang rekognisi atau pengakuan terhadap hak asal-usul, artinya keberadaan desa yang mungkin sudah berdiri lama dengan segala adat istiadat dan hukum adat yang dimiliki oleh masyarakat lokal diakui keberadaanya dan subsidiairitas atau kewenangan yang berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.

“Kaitan dengan masalah rekognisi saya kilas balik, dulu desa tidak didukung dengan suplemen anggaran yang memadai sehingga desa kemudian banyak dimanfaatkan sebagai instrumen politik pada masa orde baru.“ katanya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) ini mengungkapkan bahwa kondisi tersebut mulai berubah saat masa disentralisasi.

“Setelah masuk masa disentralisasi kondisinya berubah, kemudian disahkannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan terbitnya PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa termasuk didalamnya adalah masa jabatan Kepala Desa.” ujarnya.

Imron mengungkapkan bahwa dulu pengganti Kepala Desa itu adalah anak keturunannya seperti pada sistem Desa Perdikan, itu diakui. Namun situasinya semakin berkembang, nuansa dan instrumennya juga semakin bergeser ke proses politik praktis.

“Meskipun secara tidak langsung begitu tetapi itu yang terjadi.  Akumulasi biaya politik dan biaya sosial menimbulkan hiruk pikuk selama masa enam tahun jabatan seorang Kepala Desa.” katanya.

Ia menilai ketegangan pasca pemilihan Kepala Desa yang tinggi kerap terjadi, ditambah dengan kegagalan Kepala Desa melakukan konsolidasi menyebabkan kohesifitas masyarakat semakin merenggang, hal tersebut sangat disayangkan dan harus diminimalisir.

“Selama enam tahun tersebut, dinamika yang terbentuk hanya berputar pada kubu ini dan itu, pola demokrasi yang berlangsung dengan mekanisme one man one vote menjadi rawan untuk disalahgunakan.” ujarnya.

 

IMG-20230125-145848

Unjuk rasa Persatuan Perangkat Daerah Indonesia di Depan Gedung DPR Senayan (Foto : Antara)

Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun berarti Kepala Desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk melaksanakan program kerjanya.

Namun ia menilai, ada keniscayaan watak otoriter itu muncul seperti yang terefleksi dari beberapa kejadian di masa lalu.

“Mereka kemudian menjadi dominan terutama pada aspek yang menyangkut sumber daya.” katanya.

Aspek keuangan yang mengatur sumber daya manusianya maupun hak pengelolaan terhadap aset Desa itulah yang menurutnya perlu dikhawatirkan.

“Paling tidak yang menjadi calon Kepala Desa itu harus punya projectory sebuah program yang akan dilaksanakan gitu ya sebelum dia menjadi calon (Kepala Desa) ya.” tuturnya.

Awal mula polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dimulai ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa yang 9 tahun akan memberikan keuntungan bagi warga desa (16/1/2023). Usulan tersebut menuai pro kontra dari para pakar hukum yang menyatakan bahwa hal tersebut rawan korupsi. Namun, sejumlah Kepala Desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk mendesak revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (din/sat)

Post Views: 201
Previous Post

Pengrajin Lampion Ramai Orderan pada Tahun Baru Imlek 2023 dan Cap Go Meh

Next Post

FTP UB Terima Mahasiswa Asing Belajar Pertanian Indonesia

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

FTP UB Terima Mahasiswa Asing Belajar Pertanian Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
5 Hal Tentang Motor yang Harus Servis, Anti Bingung!

5 Hal Tentang Motor yang Harus Servis, Anti Bingung!

May 13, 2025
Universitas Brawijaya, Kampus Impian Ribuan Mahasiswa

Menyambut Kampus Berdampak

May 13, 2025
6 Tips Simpel untuk Tampil Stylish dan Segar

6 Tips Simpel untuk Tampil Stylish dan Segar

May 13, 2025
Ini Dia Pantai Yang Cocok untuk Camping di Malang

Ini Dia Pantai Yang Cocok untuk Camping di Malang

May 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023