KANAL24, Malang – Perkembangan teknologi digital yang semakin familiar digunakan oleh masyarakat juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan teknologi digital sebagai media untuk pencegahan korupsi.
Analis Pemberantasan Korupsi dari Direktorat Gratifikasi Humam Faiq menjelaskan bahwa teknologi digital dalam bentuk aplikasi adalah bentuk adaptasi KPK dengan kondisi yang ada agar pencegahan korupsi makin mudah diakses masyarakat.
“KPK melihat teknologi digital sebagai media dapat diakses oleh masyarakat secara luas untuk terlibat dalam pencegahan korupsi,” kata Faiq, Senin (18/9/2023) di Fakultas Hukum UB.
Bentuk dari penggunaan teknologi digital tersebut adalah adanya aplikasi Jaga.id yang sudah diluncurkan oleh KPK. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melihat berbagai data dan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Jaga.id merupakan Jaringan Pencegahan Korupsi yang memberikan informasi dan data dalam berbagai bidang seperti Dana Desa, BOS, bidang kesehatan hingga infrastruktur.
Selain itu terdapat juga sarana bagi masyarakat untuk terlibat dalam memberikan informasi jika melihat tindak korupsi atau pencegahan korupsi.
“Melalui jaga.id ini masyarakat dapat memberikan informasi dan social control. Pada aplikasi juga ada nomor narahubung yang dapat dihubungi,” lanjut Faiq.
Secara berkala KPK juga melakukan monitoring untuk melihat partisipasi masyarakat dalam mengakses data dan juga upaya pencegahan korupsi.
“Secara berkala kami melakukan monitoring dan pemantauan pengguna aplikasi ini,” tutup Faiq.
Dirinya berharap Jaga.id ini dimaksimalkan oleh anak muda seperti mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pencegahan korupsi. (sdk)