Kanal24, Malang – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. UU tersebut menandai era baru dalam pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dan berfokus pada sejumlah aspek penting, termasuk penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Salah satu poin utama dalam UU ASN adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi Manajemen ASN yang mencakup transformasi komponen Manajemen ASN.
Pasal 66 dari UU ini mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya selain Pegawai ASN.
Penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 66 UU 20/2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menjelaskan bahwa peraturan teknis untuk penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru. Rancangan PP ini telah mencapai tingkat 70% dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.
Mengenai nasib tenaga honorer, UU ASN terbaru mencakup mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa kebijakan utama adalah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, dan tidak ada peningkatan anggaran pemerintah.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” kata Anas.
Dengan resmi berlakunya UU ASN, pemerintah Indonesia memberikan kepastian dan perlindungan kepada tenaga honorer sambil meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.