Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kemenhub Bakal Berlakukan Aturan Ojek Online di 20 Kota

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
March 7, 2019
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan akan memberlakukan aturan tentang ojek online di 20 kota besar di Indonesia. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.

“Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” kata Budi

Ia mengungkapkan, pertimbangan dari diberlakukannya aturan tersebut tidak lepas dari usulan para operator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Budi menyebut, sebenarnya Grab menyampaikan usulan penerapan berdasarkan provinsi. Sebaliknya Gojek mengusulkan aturan tersebut diberlakukan per kota.

“Jadi ada dalam tiap provinsi, namun kota-kota tertentu saja,” ungkapnya.

Budi menambahkan, sejauh ini ojek online sudah beroperasi di 222 kota di Indonesia. Dengan kondisi itu, Kemenhub punya kepentingan dalam aspek pengawasan.

“Jadi supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja. Jadi kota mana saja yang mau kita pilih untuk diberlakukan,” tuturnya.

Meski demikian, Budi belum mau mengungkapkan mana saja ke-20 kota tersebut. Ia beralasan, keputusan itu masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Meski demikian, ia mastikan bahwa 20 kota tersebut, tidak terbatas pada kota yang terletak di pulau Jawa saja, melainkan masing-masing zona yang termasuk dalam regulasi bakal mendapat jatah kota yang diterapkan.

“Pokoknya zona 1 zona 2 zona 3 harus terwakili,” pungkasnya. (sdk).

Post Views: 208
Previous Post

Pemerintah Tetapkan 1 Idul Fitri Rabu 5 Juni 2019

Next Post

Warek III: Kembalikan Roh PKKMABA ke Kehidupan Kampus

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Warek III: Kembalikan Roh PKKMABA ke Kehidupan Kampus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Zumba Party Grand Mercure Malang Mirama, Media Muse Health Club Ajak Gaya Hidup Sehat

Zumba Party Grand Mercure Malang Mirama, Media Muse Health Club Ajak Gaya Hidup Sehat

May 10, 2025
Tas Ransel Lokal Kece dan Kuat untuk Kuliah

Tas Ransel Lokal Kece dan Kuat untuk Kuliah

May 10, 2025

Kampus Bukan Panggung Politik

May 10, 2025
Tiga Bahan Ini Bisa Bikin Rambut Rusakmu Pulih Total!

Tiga Bahan Ini Bisa Bikin Rambut Rusakmu Pulih Total!

May 10, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023