Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Vape Terancam Dilarang Total, Ini Alasan Pemerintah dan BNN 

Einid Shandy by Einid Shandy
September 16, 2026
in Nasional
0
Vape Terancam Dilarang Total, Ini Alasan Pemerintah dan BNN 

BNN bongkar jaringan vape berisi narkotika (BNN/Okezone)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Rokok elektrik atau vape kembali menjadi sorotan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total produk tersebut di Indonesia. Usulan itu muncul setelah ditemukan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat berbahaya, termasuk narkotika cair.

BNN menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 9 September 2026. Larangan total melalui Peraturan Presiden (Perpres) disebut menjadi salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan vape semakin meluas.

Meski demikian, hingga kini pelarangan total belum menjadi aturan yang berlaku. Pemerintah masih mengkaji penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik.

Lantas, apa yang membuat pemerintah dan BNN mempertimbangkan langkah tersebut?

Baca juga:
Kebiasaan Doomscrolling Sebelum Tidur, Waspadai Gangguan Istirahat

Barang bukti/laboratorium liquid vape (Ist)

1. Vape Diduga Menjadi Media Penyalahgunaan Narkotika

Salah satu alasan utama yang disoroti BNN adalah temuan zat berbahaya yang digunakan melalui perangkat vape.

BNN sebelumnya telah memperingatkan penggunaan etomidate dalam cairan rokok elektrik. Zat tersebut merupakan obat anestesi yang dapat berbahaya apabila digunakan tanpa pengawasan medis dan dalam dosis yang tidak tepat.

Pada September 2026, perhatian kembali tertuju pada temuan narkotika dalam bentuk cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, misalnya, mengungkap kasus peredaran etomidate yang dikemas dalam 518 cartridge vape di dua lokasi.

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran aparat bahwa perangkat rokok elektrik dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.

2. BNN Usulkan Larangan Total Melalui Perpres

Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebelumnya telah menyampaikan gagasan untuk melarang rokok elektrik beserta cairannya.

Pada April 2026, BNN bahkan mengusulkan agar larangan terhadap vape dan liquid dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut kemudian berkembang. Dalam pembahasan pada September 2026, BNN mendorong pelarangan total melalui Perpres sebagai salah satu opsi kebijakan.

Artinya, wacana tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan telah dibahas pemerintah dan lembaga terkait selama beberapa bulan.

3. Pemerintah Masih Mengkaji Penguatan Aturan

Di sisi pemerintah, pelarangan total belum menjadi keputusan final.

Kementerian Kesehatan menyatakan mendukung penguatan tata kelola peredaran vape untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. Pemerintah saat ini masih mengkaji bentuk pengaturan yang dinilai diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Sementara itu, pemberitaan Tempo menyebut pemerintah akan mengatur peredaran rokok elektrik melalui Peraturan Presiden. Pembahasan tersebut mendapat perhatian dari DPR dan kelompok masyarakat.

4. Kekhawatiran Tidak Hanya soal Nikotin

Persoalan vape tidak hanya berkaitan dengan kandungan nikotin.

BNN menyoroti potensi masuknya zat lain ke dalam cairan vape yang kemudian dikonsumsi pengguna tanpa mengetahui kandungannya.

Sebelumnya, BNN juga mengungkap kasus yang melibatkan ketamin dan cartridge rokok elektrik. Pada salah satu kasus yang diberitakan ANTARA, petugas menemukan ribuan cartridge serta ketamin yang diduga akan digunakan sebagai bahan cairan vape.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran aparat terhadap perkembangan modus peredaran narkotika menggunakan perangkat rokok elektrik.

Vape/liquid secara umum (Ist)

5. Larangan Total Masih Menjadi Perdebatan

Wacana pelarangan total juga tidak serta-merta diterima semua pihak.

Sejumlah pelaku usaha vape sebelumnya menyatakan keberatan terhadap larangan total. Mereka mendukung pemberantasan narkotika, tetapi mengusulkan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan pengendalian produk legal daripada melarang seluruh industri vape.

Di sisi lain, sejumlah pihak di parlemen mendukung langkah lebih tegas terhadap vape. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap usulan BNN untuk melarang total rokok elektrik sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya.

Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan kebijakan vape tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan pemberantasan narkotika, tetapi juga pengawasan industri, perlindungan konsumen, serta keberlangsungan usaha.

6. Apa Status Vape Saat Ini?

Untuk saat ini, vape belum resmi dilarang secara total di Indonesia.

Yang tengah berlangsung adalah proses pembahasan penguatan tata kelola dan usulan pelarangan total. BNN mendorong opsi larangan melalui Perpres, sementara pemerintah masih mengkaji bentuk regulasi yang akan diterapkan.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait.

Wacana tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan kebijakan untuk memperketat pengawasan atau mengambil langkah pelarangan yang lebih luas. (nid)

Post Views: 19
Tags: bnnetomidateKANAL24kanal24.co.idlarangan vapeNarkotikapemerintahPerpresrokok elektrikrokok elektrik Indonesiauniversitas brawijayavape
Previous Post

Mahasiswa Internasional Jadi Duta UB dan Indonesia ke Dunia

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Vape Terancam Dilarang Total, Ini Alasan Pemerintah dan BNN 

Vape Terancam Dilarang Total, Ini Alasan Pemerintah dan BNN 

September 16, 2026
8 Mahasiswa Internasional Mulai Kenali Indonesia Lewat BIPA UB

Mahasiswa Internasional Jadi Duta UB dan Indonesia ke Dunia

September 16, 2026
Workshop Ruang Budaya HMPIP UB Kenalkan Budaya Nusantara

Workshop Ruang Budaya HMPIP UB Kenalkan Budaya Nusantara

September 16, 2026
Setahun Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa 

Setahun Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa 

September 16, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025