KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan akan memberlakukan aturan tentang ojek online di 20 kota besar di Indonesia. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
“Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” kata Budi
Ia mengungkapkan, pertimbangan dari diberlakukannya aturan tersebut tidak lepas dari usulan para operator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Budi menyebut, sebenarnya Grab menyampaikan usulan penerapan berdasarkan provinsi. Sebaliknya Gojek mengusulkan aturan tersebut diberlakukan per kota.
“Jadi ada dalam tiap provinsi, namun kota-kota tertentu saja,” ungkapnya.
Budi menambahkan, sejauh ini ojek online sudah beroperasi di 222 kota di Indonesia. Dengan kondisi itu, Kemenhub punya kepentingan dalam aspek pengawasan.
“Jadi supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja. Jadi kota mana saja yang mau kita pilih untuk diberlakukan,” tuturnya.
Meski demikian, Budi belum mau mengungkapkan mana saja ke-20 kota tersebut. Ia beralasan, keputusan itu masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Meski demikian, ia mastikan bahwa 20 kota tersebut, tidak terbatas pada kota yang terletak di pulau Jawa saja, melainkan masing-masing zona yang termasuk dalam regulasi bakal mendapat jatah kota yang diterapkan.
“Pokoknya zona 1 zona 2 zona 3 harus terwakili,” pungkasnya. (sdk).