KANAL24, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar mensosialisasikan rencana implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Sistem OSS versi 1.1 ini merupakan pengembangan sistem untuk percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018.
Selama kurun waktu 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019, sistem OSS telah menerima registrasi sebanyak 509.066 akun, dengan aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif. Adapun jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan selama hampir setahun adalah sebanyak 430.632.
Sedangkan untuk Izin Usaha telah terbit sebanyak 410.250, serta Izin Komersial sebanyak 326.312. Secara rata-rata hitungan per hari adalah 1.543 untuk registrasi, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 Izin Usaha dan 989 Izin Komersial.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM , Husen Maulana menjelaskan, sistem OSS versi 1.1 ini masih dalam tahap pengembangan yang rencananya akan resmi dirilis dan live ke publik di bulan Agustus mendatang.
Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA , Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM. Desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly).
“Kita meminta kepada seluruh kementerian atau lembaga terkait untuk segera melakukan penyesuaian integrasi sistem dengan OSS versi 1.1 ini,” kata Husen dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2019).
Dikatakannya bahwa sistem OSS memuat berbagai aturan atau proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial.
Kemudian juga menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha.
“Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh Kementerian dan Lembaga terkait untuk pertukaran data,” ulasnya. (sdk).