Kanal24, Malang – Informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup kembali mencuat di media sosial. Korlantas Polri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Narasi ini berawal dari usulan anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, yang mengajukan masa berlaku SIM dan STNK seumur hidup dalam rapat kerja dengan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Namun, informasi ini berubah liar di media sosial, termasuk dalam sebuah video TikTok yang diunggah akun @polisi.indonesia57 pada Kamis (12/12). Dalam video tersebut, disebutkan adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis hingga akhir tahun 2024, lengkap dengan ajakan untuk mengklik tautan di bio akun tersebut.
Unggahan ini telah menarik perhatian warganet dengan lebih dari 167 kali dibagikan ulang dan ratusan komentar. Namun, banyak juga yang mempertanyakan kredibilitas informasi tersebut. Unggahan serupa bahkan muncul di Facebook, dengan beberapa akun menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan program tersebut secara resmi.
Klarifikasi dan Penelusuran Fakta
Dilansir dari Tim Riset Tirto pada Rabu (18/12/2024) menelusuri kebenaran informasi ini. Setelah mengklik tautan yang disebutkan, pengguna diarahkan ke grup Telegram bernama “Samsat Digital Nasional” tanpa keterangan resmi. Modus seperti ini umum digunakan oleh pelaku penipuan digital untuk mengarahkan pengguna ke aplikasi pesan cepat.
Lebih jauh, akun TikTok dan Facebook yang menyebarkan narasi ini bukanlah akun resmi Korlantas Polri atau Samsat. Penelusuran pada akun Instagram resmi Korlantas Polri juga menemukan unggahan klarifikasi pada 13 Desember 2024.
“Informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks. Hal ini bertentangan dengan aturan yang telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” demikian pernyataan Korlantas.
Fakta Hukum
Dalam UU LLAJ Pasal 86, SIM berfungsi sebagai:
- Bukti kompetensi mengemudi,
- Registrasi pengemudi kendaraan bermotor,
- Data untuk mendukung penyelidikan dan identifikasi kepolisian.
Artinya, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena memerlukan evaluasi berkala untuk menjamin kemampuan pengemudi.
Bantahan dari Pejabat Terkait
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menegaskan bahwa Polri tidak pernah menerbitkan kebijakan baru tentang pembuatan SIM tanpa biaya atau masa berlaku seumur hidup. Informasi ini dinyatakan menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
“Informasi yang beredar tentang program tersebut tidak benar,” ujarnya dalam wawancara dengan Tempo, Sabtu (14/12).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, narasi pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup yang beredar di media sosial adalah hoaks. Klaim ini tidak didukung oleh bukti kredibel atau pernyataan resmi dari pihak berwenang. Publik diimbau untuk tidak mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait layanan publik, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penipuan. (abp)