Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Perubahan UU KPK Belum Menyentuh Substansi

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Dalam mencermati persoalan perubahan UU KPK ini, tentu harus berpendirian pada satu titik bahwa perubahan itu mungkin saja terjadi. Persoalannya adalah bagaimana dan kapan perubahan itu dilakukan. Pernyataan ini diungkapkan oleh Dr. M. Ali Safa’at, SH., MH seorang pakar hukum dari Universitas Brawijaya pada diskusi publik di gedung A FH UB (10/9/2019).   
Terkait dengan substansi, kembali pada komitmen awal pendirian KPK, yakni sebagai trigger untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengapa masih membutuhkan KPK, padahal sudah ada kepolisian dan kejaksaan yang juga berpotensi untuk menangani perkara pemberantasan korupsi. Pada saat itu, ada ketidakpercayaan publik pada kedua institusi tersebut. 

“Masifnya praktik korupsi yang secara meluas sampai melibatkan tokoh-tokoh kelas atas yang tentu semuanya tidak bisa dijangkau oleh aparat kepolisian maupun kejaksaan. Dengan demikian kalaupun misalnya dilakukan perubahan terhadap UU KPK, maka sesungguhnya harus diniatkan untuk meningkatkan proses pemberantasan korupsi itu sendiri,” terang Ali.
Ada banyak aspek yang bisa diusulkan dalam perubahan. Pertama, terkait dengan independensi KPK. Disebutkan bahwa KPK tidak lagi menjadi independen, karena KPK  merupakan bagian dari lembaga pemerintah pusat. Lalu soal pegawainya yang tunduk terhadap peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu ini menjadi penegasian terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kalau KPK sendiri menjadi bagian dari institusi pemerintah pusat, pasti ada aspek-aspek tertentu yang menyandera KPK, tidak bisa bergerak apalagi pegawainya semata-mata dari ASN yang pasti akan terikat dengan berbagai macam persoalan yang terkadang menjadi sumber dari praktek korupsi. 

Menyatakan bahwa itu sumbangan dari putusan MK, iya meskipun putusan itu menyatakan bahwa untuk urusan keuangan bagian dari kontrol eksekutif. Tapi kalau urusan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu bersifat independen.
“Aspek selanjutnya tentang sumber penyidik dan penyelidik. Menurut saya tidak ada rasionalitasnya bahwa penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian. Itu dari prinsip hukum tidak ada. Tidak ada relevansinya. Seorang PNS saja bisa diangkat sebagai penyelidik PNS untuk kasus tertentu. Apakah untuk kasus korupsi tidak bisa? Sangat bisa,” lanjutnya. 

Kemudian sebagai lembaga independen, maka proses penyelenggaraan tanggung jawab mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan juga harus dilaksanakan secara independen. Artinya tidak perlu koordinasi dengan Kejagung dalam proses penuntutan, penanggung jawabnya adalah pimpinan KPK berdasarkan alat bukti dan kerja yang dilakukan oleh para penyidik dan penuntut umum. Kalau dilakukan koordinasi dengan Kejagung, lagi-lagi itu pintu masuk untuk intervensi. Belum lagi kalau Kejagung menyatakan belum layak diajukan penuntutan, itu pasti menghambat proses penuntutan suatu perkara.
Aspek selanjutnya, tentang penghentian penyidikan dan penuntutan. Menurut Ali adalah suatu kewajaran jika diberikan kepada KPK, ini tidak melanggar HAM karena bisa saja seseorang yang dituntut bisa tetap diajukan ke pengadilan. Problem yang dihadapi oleh masyarakat adalah memang beberapa kali tersangka, 3-4 tahun tidak ada perkembangan, itu kelemahan.

“Menurut saya yang perlu dirubah adalah berapa orang yang harus sudah diajukan ke pengadilan tanpa penghentian perkara. Kalau memang tidak bersalah yang harus diajukan ke pengadilan untuk dituntut bebas,” tutup Dekan FH UB tersebut.
Ini menjadi tantangan bagi KPK yang memang sejak awal menetapkan seseorang dengan bukti yang sangat kuat. Walaupun memang ada beberapa aspek dari UU KPK yang perlu dilakukan perubahan, tetapi ternyata justru tidak menjadi substansi dari RUU yang diajukan oleh DPR. Tidak diperlukan perubahan seperti yang diajukan oleh DPR karena persoalan-persoalan yang penting tidak masuk ke dalam RUU tersebut.(meg)

Post Views: 220
Previous Post

Gunakan Energi Secara Efisien, Gedung Mina bahari KKP Sabet Award ASEAN

Next Post

Gerak Konsolidasi IHSG , Koleksi 12 Saham Pilihan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Gerak Konsolidasi IHSG , Koleksi 12 Saham Pilihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

July 1, 2025
Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

July 1, 2025
Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

July 1, 2025
FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

July 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023