KANAL24, Jakarta – Pemerintah mewajibkan label dan sertifikat halal atas produk-produk yang diedarkan, khususnya untuk produk daging impor. Hal ini ditetapkan demi melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia.
Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No.31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal. Ini juga diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” tegas Indrasari di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.
“Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484),” pungkasnya.(sdk)