Kanal24 – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 mengalami perubahan signifikan, terutama dalam aspek ujian praktik. Selain ujian teori dan praktik di lapangan, kini pemohon diwajibkan menjalani ujian praktik langsung di jalan raya untuk mengukur kompetensi berkendara secara lebih komprehensif.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM:
Baca juga:
Mili, UMKM Teh Tarik Jelly Favorit Segala Usia
Mahasiswa UB Jadi Atlet Menembak, Bidik Emas Nasional
1. Persyaratan Usia
Batas usia minimal bagi pemohon SIM ditetapkan sebagai berikut:
Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut:
– minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
– minimal 18 tahun untuk SIM C1
– minimal 19 tahun untuk SIM CII
– minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
– minimal 21 tahun untuk SIM BII
– minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
– minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum.
2. Persyaratan Administratif
Pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran manual atau elektronik
- Fotokopi e-KTP
- Sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Perekaman biometrik sidik jari
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
3. Persyaratan Kesehatan
Pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan fisik yang meliputi:
- Pemeriksaan penglihatan
- Pemeriksaan pendengaran
- Pemeriksaan fisik anggota gerak dan perawakan
- Surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
4. Tes Psikologi
Selain pemeriksaan fisik, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi untuk menilai:
- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian Hasil tes ini harus dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.
Perubahan Ujian Praktik untuk Pembuatan SIM
Pemohon kini harus melalui serangkaian ujian yang lebih ketat, mencakup:
- Ujian teori menggunakan sistem E-AVIS di Satpas atau perangkat pribadi.
- Ujian praktik tahap 1 yang dilaksanakan di lapangan uji Satpas atau lokasi yang telah ditentukan.
- Ujian praktik tahap 2 yang dilakukan di jalan raya guna menguji keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap marka dan rambu lalu lintas.
Menurut Kombes Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM benar-benar kompeten dalam berkendara dan memahami peraturan lalu lintas dalam situasi nyata.
Biaya Pembuatan SIM Baru Februari 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah biaya penerbitan SIM:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Baca juga:
Mili, UMKM Teh Tarik Jelly Favorit Segala Usia
Mahasiswa UB Jadi Atlet Menembak, Bidik Emas Nasional
Biaya diatas belum termasuk biaya tambahan seperti:
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 60.000
- Asuransi: Rp 50.000
Dengan adanya perubahan sistem ujian ini, diharapkan setiap pemohon SIM dapat memiliki keterampilan berkendara yang lebih baik serta pemahaman mendalam terhadap regulasi lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. (zid)