Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Fintech Harus Dukung Produktifitas Milenial

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Pendidikan
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Millennial harus memanfaatkan fintech untuk kegiatan produktif bukan yang konsumtif. Pesan dari juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Sekar Putih Djarot pada OJK to Millenial hari ini (26/9/2019) di FEB Universitas Brawijaya.

“Ini upaya kita untuk sosialisasi dan mengedukasi mahasiswa mengenai layanan yang saat ini sedang berkembang adalah industri fintech (financial technology). Karena pengguna fintech secara statistik mayoritas berada di usia 19-34 tahun. Jadi, ini akan menjadi target market dari fintech itu sendiri,” papar Sekar.

Kaum millennial harus menggunakan secara bijak fintech lending atau yang biasa disebut di media adalah peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Saat ini, marak pinjol illegal dengan penagihan tidak beretika. OJK ingin agar konsumen ataupun masyarakat memahami bisnis model peer to peer itu, yang sangat berbeda dengan perbankan. 

Perlu dipahami bahwa pinjaman online itu adalah hutang yang sifatnya harus dikembalikan di kemudian hari. Oleh karenanya, peminjaman harus sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jangan meminjam apabila untuk kebutuhan yang konsumtif, tetapi meminjam untuk kebutuhan produktif misalkan untuk mengembangkan usaha.Adanya fintech lending, pendanaan akses untuk mendapatkan pembiayaan akan jauh lebih mudah dibandingkan pergi ke bank. 

Munculnya pinjol-pinjol illegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan berizin di OJK. Mereka yang tidak menjalankan bisnis secara kaidah-kaidah yang sudah diatur oleh OJK. Terdapat 127 penyelenggara fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. 

“OJK sendiri bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menerapkan market conduct. Jadi, fintech ini yang sudah terdaftar dan berizin di OJK juga harus menjadi anggota dari asosiasi ini. OJK dan AFPI sendiri punya namanya code of conduct, buku panduan kode etik yang didalamnya ada cara penagihan beretika dan penetapan capping bunganya,” lanjutnya.

Untuk lembaga fintech yang berizin di OJK, terdapat aturan tidak boleh mengakses data nasabah selain, microphone dan loccation untuk kebutuhan IKYC (I Know Your Customer). Jadi, kalau ada fintech yang mengakses kontak atau segala macam tidak diperbolehkan dan kalau fintech tersebut dibawah pengawasan OJK, bisa dikenakan sanksi atau bahkan bisa dicabut izin usahanya jika memang terbukti melanggar aturan.

“Kami mengaharapkan, mahasiswa paham mengenai fintech. Selain itu, kami juga menyarankan untuk menjauhi yang namanya fintech illegal, hanya berinteraksi dengan fintech legal atau fintech yang berizin dan terdaftar di OJK,” pungkas Sekar.

Sebelum memulai interaksi dengan fintech, cek terlebih dahulu statusnya di website OJK di www.ojk.co.id atau dapat menghubungi layanan pelanggan 157. Mahasiswa juga diharapkan dapat menggunakan fintech secara optimal, untuk hal yang produktif di masa depan. Misalnya, untuk investasi atau memulai start up. Walaupun ini memberikan financial freedom, pemanfaatannya harus terukur. (meg)

Post Views: 306
Previous Post

Wapres Jusuf Kalla Soroti Merosotnya Harga Kopi di Sidang PBB

Next Post

Lenggak- Lenggok Model Ramaikan Kampung Cempluk

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Lenggak- Lenggok Model Ramaikan Kampung Cempluk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Peran Ahli Gizi Tak Tergantikan di Program MBG

Ramadan, Gizi Anak, dan Program MBG yang Responsif

March 7, 2026
Selingkuh Finansial dan Retaknya Kepercayaan

Selingkuh Finansial dan Retaknya Kepercayaan

March 7, 2026
Apakah GERD Menyebabkan Kematian Mendadak?

Apakah GERD Menyebabkan Kematian Mendadak?

March 7, 2026
Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

March 7, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025