Kanal24, Malang – Di tengah meningkatnya permintaan konsumen akan produk halal yang tidak hanya aman tetapi juga berkualitas, sertifikasi halal pada rumah potong ayam menjadi aspek yang sangat krusial. Sertifikasi ini menjamin bahwa seluruh proses penyembelihan dan pengolahan ayam dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan standar sanitasi yang ketat.
Keberadaan sertifikasi halal tidak hanya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan, tetapi juga memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik maupun internasional. Di era globalisasi seperti sekarang, produk-produk halal memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin cerdas dan selektif.
Prof. Sucipto, Ketua Halal-Qualified Industry Development (Hal-Q ID) dan Dewan Pakar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya, menyoroti perbedaan antara rumah potong ayam skala besar dan kecil dalam mengurus sertifikasi halal. Hasil riset menunjukkan bahwa rumah potong ayam skala besar umumnya sudah memiliki infrastruktur yang memadai untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Kalau skalanya besar sudah nggak terlalu ada problem karena mereka sudah bisa mengurus sertifikasi halal semuanya itu,” ungkap Prof. Sucipto (11/3/2025).

Di sisi lain, rumah potong ayam kecil seringkali menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam hal fasilitas ekonomi dan teknis yang memadai untuk mendapatkan sertifikasi halal serta sertifikat nomor kontrol seperti Feterina. Menurut Prof. Sucipto, rumah potong ayam skala kecil yang layak secara ekonomi dan teknis untuk mendapatkan sertifikasi halal—termasuk sertifikat nomor kontrol Feterina—sudah mulai ada.
“Kita mau survey dulu. Saya membayangkan jika setiap desa atau kelompok desa memiliki rumah potong ayam kecil, maka kebutuhan usaha kecil untuk mendapatkan ayam bersertifikasi halal akan lebih terpenuhi. Jika saat ini hanya membutuhkan dua, tiga, hingga lima ekor ayam, harus membeli dari tempat yang jauh tentu tidak efisien,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengembangan rumah potong ayam skala kecil tidak hanya berperan dalam pemenuhan kebutuhan produk halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga merupakan solusi efisien dalam hal distribusi. Dengan adanya fasilitas rumah potong ayam lokal yang terjangkau dan memenuhi standar teknis, UMKM tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari pusat-pusat besar yang seringkali letaknya jauh, sehingga distribusi produk ayam halal dapat lebih cepat dan ekonomis.
Selain aspek ekonomi, riset Halal UB juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip good manufacturing practices (GMP), infrastruktur sanitasi, dan sistem jaminan halal. Prof. Sucipto menjelaskan bahwa keamanan produk UMKM masih menjadi masalah serius. Oleh karena itu, selain fokus pada aspek kehalalan, pembinaan terhadap pelaku usaha juga harus mencakup edukasi tentang penerapan standar mutu dan sanitasi agar produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas.
Pengembangan rumah potong ayam skala kecil merupakan langkah strategis untuk mendukung keberlangsungan usaha lokal sekaligus memperkuat sistem jaminan halal nasional. Dengan sinergi antara edukasi, peningkatan infrastruktur, dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan ekosistem pangan halal yang tidak hanya memenuhi standar syariat, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global. (din)