Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Sengkarut Royalti Musik: Ketidakjelasan Regulasi atau Kelalaian Industri?

Dinia by Dinia
March 18, 2025
in Hukum
0
Sengkarut Royalti Musik: Ketidakjelasan Regulasi atau Kelalaian Industri?

Dari Kiri, Ariel NOAH, Kunto Aji, Arman Maulana, Bunga Citra Lestari dan beberapa musisi di kantor Kementerian Hukum RI di Jakarta guna memberikan masukan terhadap rencana revisi UU Hak Cipta (Antara)

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Awal Maret lalu, sejumlah 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini telah teregistrasi dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025.

Pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan regulasi terkait performing rights dan royalti dalam UU Hak Cipta. Para musisi merasa perlu adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban mereka dalam penggunaan komersial lagu atau musik. Salah satu isu utama adalah apakah penyanyi atau pelaku pertunjukan wajib memperoleh izin dari pencipta lagu saat membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan komersial.

Isu mengenai performing rights dan royalti telah menjadi topik hangat dalam industri musik Indonesia. Beberapa kasus sebelumnya, seperti perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel, serta antara Agnez Mo dan Ari Bias, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam mekanisme perizinan dan pembayaran royalti. Kasus-kasus ini menjadi latar belakang bagi para musisi untuk mencari kepastian hukum melalui uji materi di MK. ​

Dasar Hukum Performing Rights dan Royalti dalam UU Hak Cipta

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang pihak lain menampilkan ciptaannya di muka umum. Di Indonesia, hak ini diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf a UU Hak Cipta: Pencipta memiliki hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain menampilkan ciptaannya dalam bentuk pertunjukan langsung atau rekaman.
  • Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta: Setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan syarat membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: Mengatur mekanisme pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait atas penggunaan lagu atau musik secara komersial.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

LMK berfungsi sebagai perantara antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna karya musik. Mereka bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pihak yang berhak. Pengguna karya musik, seperti penyelenggara konser atau pemilik tempat hiburan, diwajibkan membayar royalti melalui LMK untuk penggunaan komersial lagu atau musik.

Tanggapan Terhadap Pengajuan Uji Materi

Pengajuan uji materi ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan musisi. Ahmad Dhani, misalnya, menyebut langkah tersebut sebagai tindakan kekanak-kanakan. Menanggapi pernyataan tersebut, Ariel NOAH, salah satu penggugat, menekankan bahwa tujuan utama uji materi ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban musisi dalam ekosistem musik Indonesia.

Pengajuan uji materi terhadap UU Hak Cipta oleh para musisi mencerminkan kebutuhan akan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia, khususnya terkait performing rights dan mekanisme pembayaran royalti. Dengan adanya uji materi ini, diharapkan regulasi yang ada dapat lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.(din)

Post Views: 579
Tags: Era Digitalhak ciptaindustri musikmusik indonesiaMusisi Indonesiaperlindungan hak ciptaPlatform Digitalregulasi musikroyalti musiktransparansi royalti
Previous Post

Enam Bidang Studi UB Masuk QS World Rankings 2025

Next Post

Bazis UB Salurkan Bantuan Sembako Ramadan

Dinia

Dinia

Next Post
Bazis UB Salurkan Bantuan Sembako Ramadan

Bazis UB Salurkan Bantuan Sembako Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pakar HI UB: Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Dunia

Pakar HI UB: Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Dunia

June 24, 2025
470 Mahasiswa FH UB Laksanakan PKM di Ngajum dan Wonosari

470 Mahasiswa FH UB Laksanakan PKM di Ngajum dan Wonosari

June 23, 2025
Summer Course FTP UB Gaet Mahasiswa Global

Summer Course FTP UB Gaet Mahasiswa Global

June 23, 2025
Israel Langgar Hukum, Indonesia Harus Bertindak

Israel Langgar Hukum, Indonesia Harus Bertindak

June 23, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023